Setoran Pajak Digital Tembus Rp 1,89 Triliun

JAKARTA. Langkah pemerintah menarik pajak konsumsi barang dan jasa via perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) berbuah manis. Sejak awal tahun hingga 30 April 2021, setoran pajak pertambahan nilai (PPN) yang dibayar para pelanggan platform digital seperti Netflix, Spotify, dan Zoom mencapai Rp 1,89 triliun.

“Setoran tersebut berasal dari 48 pemungut pajak yang sebelumnya ditetapkan pemerintah sebagai objek pajak, kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (Ditjen Pajak Kemkeu) Neilmaldrin Noor, Senin (10/5).

Melihat hasil tersebut, Neilmaldrin pastikan Ditjen Pajak akan terus mengoptimalkan penerimaan pajak dari konsumen digital dengan memperbanyak jumlah pemungut PPN barang atau jasa digital di tahun ini. Adapun hingga saat ini otoritas pajak telah menunjuk 67 perusahaan digital yang akan memungut PPN PMSE.

Selain itu, Ditjen Pajak akan terus mengidentifikasi dan menjalin komunikasi dengan sejumlah perusahaan lain yang menjual produk digital luar negeri ke Indonesia.

Teranyar, pada bulan Mei ini otoritas pajak kembali menunjuk delapan perusahaan sebagai Pemungut PPN PMSE mulai 1 Mei 2021. Delapan perusahaan yang ditunjuk antara lain, Epic Games International S. r.l., Bertrange, Root Branch, Expedia Lodging Partner Services Srl, Hotels.com, L.P, BEX Travel Asia Pte Ltd, dan Travelscape, LLC. Tiga lainnya adalah TeamViewer Germany GmbH, Scribd, Inc, dan Nexway Sasu.

Sumber: Harian Kontan, Senin 17 Mei 2021 hal 2

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only