Efek Tax Amnesty Jilid II Tak Seheboh Jilid I

Berlaku tahun ini, pelaku pasar saham menilai efek tax amnesty II di pasar tak akan besar

JAKARTA. Bersiaplah wahai para wajib pajak jumbo. Pemerintah berupaya agar pengampunan pajak atawa tax amnesty bisa dilaksanakan pada tahun ini.

Menurut informasi yang diterima KONTAN, semula tax amnesty ini ditargetkan terlaksana di 2023. Namun lantaran anggaran pemerintah mepet, hajatan ini diupayakan berjalan tahun ini.

Tarif tebusan dalam tax amnesty kali ini dikabarkan akan mirip dengan tax amnesty jilid pertama di 2016 silam. Saat itu, maksimal tarif tebusan ditetapkan sebesar 10% (lihat infografik).

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyebut, pemerintah segera membahas aturan tax amnesty jilid kedua ini dan diharapkan segera disetujui oleh legistlatif. Sebab revisi Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) telah masuk dalam program legislasi nasional (prolegnas) 2021.

Pelaku pasar menyambut positif rencana pemerintah kembali menggelar tax amnesty ini. Harapannya, program pengampunan pajak ini akan membawa dana yang ada di luar negeri kembali masuk ke Indonesia dan diinvestasikan di pasar saham.

Dustin Pramitha, analis Phillip Sekuritas, menyebut, saham-saham blue chips bakal paling merasakan dampak aliran dana repatriasi yang masuk ke bursa saham. “Para pengusaha yang menanamkan kembali modalnya akan mengurangi tingkat risiko investasi, sehingga mereka cenderung mencari saham berkinerja solid,” jelas dia, kemarin.

Dampak terbatas

Sekadar mengingatkan, pelaksanaan tax amnesty jilid pertama di 2016 lalu memberi sentimen positif ke pasar saham dalam negeri. Sepanjang 2016, Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) menguat 15,32% menjadi 5.296,71.

Penguatan masih berlanjut di tahun 2017. Di periode tersebut, IHSG menguat 19,99% ke level 6.355,65. Jangan lupa, tax amnesty jilid I berakhir di 31 Maret 2017.

Indeks LQ45 bahkan menguat 22,02% sepanjang 2017. Jadi, harga saham-saham dengan likuiditas tinggi lebih positif berkat tax amnesty.

Meski begitu, Kepala Riset Henan Putihrai Robertus Yanuar Hardy menilai, efek tax amnesty jilid dua ini tidak akan sedahsyat pengampunan pajak pertama. Alasannya, kondisi saat ini jauh berbeda dengan lima tahun lalu. ” Tingkat kepatuhan pajak saat ini lebih baik dari tax amnesty jilid pertama,” kata dia.

Dalam jangka pendek, sentimen wacana tax amnesty ini juga belum akan memberi pengaruh besar pada pergerakan pasar saham. Alasannya, menurut Dustin, pelaku pasar masih mencermati perkembangan pandemi Covid-19.

Kepala Riset Kiwoom Sekuritas Indonesia Ike Widiawati menambahkan, pelaku pasar juga masih menunggu detail pelaksanaan tax amnesty jilid dua ini. Investor akan mencermati besaran tarif tebusan dan sektor yang jadi sasaran.

Ike menilai, bila tax amnesty jilid II ini bisa membantu memperkuat kinerja keuangan emiten yang terdampak Covid-19, efeknya akan bagus bagi bursa saham. “Masih belum bisa diperkirakan sektor mana yang akan diuntungkan,” kata dia.

Tapi, Robertus juga mengingatkan, pelaku pasar bisa merespons negatif wacana tax amnesty ini bila timbul gejolak politik seperti saat pembahasan undang-undang Cipta Kerja. “Jika terjadi gejolak, dampaknya negatif untuk pasar,” kata dia.

Sumber: Harian Kontan, Jumat 21 Mei 2021 hal 1

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only