Ditjen Pajak luncurkan aplikasi M-Pajak dan buku reformasi perpajakan

JAKARTA. Bersamaan dengan peringatan Hari Pajak tahun 2021, Direktorat Jenderal pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) meluncurkan aplikasi M-Pajak dan mempublikasikan Buku Cerita di Balik Reformasi Perpajakan.

Rangkaian acara peringatan Hari Pajak diawali dengan upacara yang dihadiri secara virtual oleh Menteri Keuangan selaku pembina upacara.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Neilmaldrin Noor mengungkapkan M-Pajak merupakan aplikasi mobile yang dikembangkan DJP untuk memudahkan wajib pajak dalam mendapatkan layanan yang lebih personal, mudah, dan cepat pada gawai yang mereka miliki. Aplikasi ini dapat diunduh secara gratis melalui Play Store untuk Android maupun App Store untuk Iphone.

M-Pajak memiliki beberapa fitur yang dapat digunakan wajib pajak, di antaranya menu e- Billing, kartu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) digital, informasi Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdekat, pengingat batas waktu penyetoran dan pelaporan pajak, serta informasi peraturan perpajakan terbaru.

Dengan menu e-Billing, wajib pajak dapat lebih mudah dalam membuat kode billing. M-Pajak juga bisa membantu mengingatkan wajib pajak untuk melaksanakan kewajiban perpajakannya sehingga tidak terlambat.

Selain meluncurkan aplikasi M-Pajak, DJP juga mempublikasikan buku yang berisi kisah- kisah menarik di balik proses Reformasi Perpajakan. Dengan slogan Reformasi adalah Keniscayaan, Perubahan adalah Kebutuhan, buku ini merekam perjalanan Reformasi Perpajakan JIlid III (2016 – 2020).

Sejak mulai adanya amnesti pajak, pembentukan Tim Reformasi Perpajakan sampai pembentukan Tim Pelaksana Pembaruan Sistem Inti Administrasi Perpajakan (PSIAP).

Di acara yang sama, Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo juga menyampaikan kinerja DJP selama setahun terakhir. Di antaranya realisasi insentif pajak, penerimaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE), perubahan struktur organisasi vertikal, serta pembentukan Tim PSIAP.

Realisasi insentif pajak hingga bulan Juni 2021 telah mencapai Rp 106,62 triliun. Insentif ini diberikan oleh pemerintah secara bertahap sejak bulan April 2020 yang terdiri dari insentif pajak untuk dunia usaha, sektor kesehatan, industri otomotif, serta sektor properti. Insentif pajak yang diberikan oleh pemerintah merupakan bagian dari Program Pemulihan Ekonomi Nasional untuk mengatasi dampak pandemi Covid-19.

Di samping itu, DJP juga berhasil mengumpulkan penerimaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) sebesar 2,38 triliun rupiah. Nilai ini terdiri dari penerimaan PPN PMSE tahun 2020 sebesar Rp 731,4 miliar dan semester I tahun 2021 sebesar Rp 1.647,1 miliar. Sejak penunjukkan Pemungut PPN PMSE gelombang pertama pada bulan Juli 2020 hingga gelombang sebelas pada bulan Juni 2021, terdapat 75 pelaku usaha yang menjadi pemungut PPN PMSE.

Pada tanggal 24 Mei 2021, DJP secara resmi melakukan perubahan organisasi instansi vertikalnya. Perubahan ini dimaksudkan agar dapat menyesuaikan perkembangan model bisnis dan tantangan yang dihadapi saat ini.

Sumber : Kontan.co.id
TGL : 15/7/21

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only