Pemerintah Bebaskan Pajak Impor Oksigen

Pemerintah melalui Menteri Keuangan membebaskan pajak barang-barang impor untuk penanganan pandemi covid-19. Di antarnya adalah oksigen dan sejumlah obat terapi yang diperlukan untuk pasien covid-19.

Aturan itu tertuang dalam peraturan Menteri Keuangan tentang pemberian fasilitas kepabeanan dan atau cukai serta perpajakan atas impor barang untuk keperluan penanganan pandemi covid-19.

Diharapkan aturan ini bisa mempercepat penanganan pandemi.

Pembebasan pajak impor oksigen masuk dalam kelompok peralatan medis dan kemasan oksigen.

Di antaranya meliputi oksigen, silinder baja tanpa kampuh untuk oksigen, oxygen generator dan ventilator.

Ada juga sejumlah obat penanganan covid-19 yang antara lain remdesivir dan favipiravir. Ada juga untuk masker respirator N95.

Di sisi lain, Indonesia kembali mencatatkan rekor tertinggi kasus baru covid-19 dalam 24 jam terakhir.

Jumlah kasus baru bertambah sebanyak 54.517 kasus harian yang terkonfirmasi positif Covid-19, hari ini Rabu, 14 Juli 2021.

Dengan penambahan ini total kasus positif Covid-19 menjadi 2.670.046 kasus.

Sedangkan pasien sembuh bertambah sebanyak 17.762. Sehingga total kasus sembuh dari Covid-19 sebanyak 2.157.363 kasus.

Sedangkan untuk kasus meninggal terdapat penambahan sebanyak 991 kasus. Total kasus meninggal akibat Covid-19 di Indonesia sejak Maret 2020 sebanyak 69.210 kasus.

Sumber : Kompas.tv
TGL : 15/7/21

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only