Pandemi Masih Berlanjut, Insentif Pajak untuk Industri Alkes Diusulkan

Manila. Anggota Senat Filipina Francis Pangilinan mengusulkan pemberian berbagai insentif pajak untuk mendukung produksi alat-alat kesehatan yang dibutuhkan dalam penanganan pandemi Covid-19.

Usulan itu dituangkan dalam RUU 1759 tentang Perlindungan Pandemi. Melalui insentif pajak, dia menilai impor alat kesehatan untuk menangani Covid-19 akan menurun karena dapat terpenuhi dari dalam negeri.

“Kita terpaksa mengimpor dan membayar lebih untuk pasokan penanganan Covid-19, dan ini merugikan anggaran kami, uang rakyat,” katanya, Selasa (2/11/2021).

Pangilinan dalam RUU Perlindungan Pandemi mengusulkan pemberian insentif pajak kepada perusahaan lokal yang memproduksi alat kesehatan untuk penanganan pandemi seperti alat pelindung diri, test kit, ventilator, pelindung wajah, masker, dan perlengkapan lainnya.

RUU tersebut mengusulkan impor atas barang modal, suku cadang dan aksesoris, bahan baku, dan barang-barang lain yang dibutuhkan untuk produksi alat kesehatan dibebaskan dari bea masuk, pajak pertambahan nilai (PPN), pajak lainnya, serta biaya yang dibebankan Ditjen Bea Cukai, Badan Pengawas Obat dan Makanan, dan instansi lainnya.

Melalui RUU yang sama, Pangilinan kemudian mengusulkan membebaskan PPN terhadap alat-alat kesehatan yang diproduksi di dalam negeri. Di sisi lain, RUU akan mewajibkan perusahaan yang memproduksi dan mengekspor alat kesehatan memasok hingga 80% produksi hariannya kepada lembaga pemerintah, rumah sakit, dan perusahaan swasta untuk penggunaan domestik.

Pangilinan optimistis stimulus kepada produsen lokal untuk memproduksi alat kesehatan akan efektif menekan impor dan membuat harga lebih terjangkau. Selain itu, dia mengharapkan RUU Perlindungan Pandemi juga efektif membuka lapangan pekerjaan baru.

“Pemerintah harus mulai mengurangi impor dan membeli alat kesehatan dari perusahaan lokal. Kami akan mendapatkan kualitas yang sama, atau mungkin lebih baik, dengan harga yang terjangkau,” ujarnya.

Sebelumnya, DPR Filipina menyetujui usulan memberikan fasilitas pembebasan pajak atas impor barang yang dibutuhkan di tengah lonjakan kasus Covid-19, terutama oksigen medis. Selain itu, keringanan pajak juga diberikan kepada produsen oksigen medis yang sangat dibutuhkan di tengah lonjakan kasus Covid-19, Agustus lalu.

Sumber : ddtc.co.id

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only