Beleid Baru Pajak Jadi Andalan Pengerek PPN

Target penerimaan PPN 2022 sebesar Rp 554,38 triliun belum menghitung potensi UU HPP

Jakarta. Pemerintah berharap kebijakan baru pajak pertambahan nilai (PPN) mampu pendongkrak penerimaan tahun depan. Bersamaan dengan itu, aktivitas masyarakat meningkat sehingga konsumsi bertambah, ekonomi tumbuh.

Kebijakan baru PPN terutang di Undang-Undang No 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). Ada dua kebijakan PPN yang berlaku 2022

Pertama, kenaikan tariff PPN dari 10% menjadi 11% mulai 1 April 2022. Kedua perluasan objek pajak baik barang kena pajak maupun jasa kena pajak (BKP/JKP). Seperti barang hasil pertambangan, jasa pendidikan, dn jasa kesehatan.

Pemerintah, memotatok penerimaan PPN dan PPnBM 2022 sebesar Rp 554,38 triliun atau naik 6,9% dari target tahun ini Rp 518,55 triliun.

Direktur penyuluhan pelayanan dan Hubungan asyarakat Direktorat Jendral Pajak Kementrian Keuangan Beilmaldrin Noor mengatakan, pemulihan aktivitas perekonomian menjadi katalis penerimaan PPN dan PPnBM.

Pemerintah optimis meskipun target APBN 2022 ini naik dibandingkan dengan usulan di Rancangan RAPBN 2022 sebesar Rp 552,3 triliun.

Neilmaldrin menjelaskan, optimism pemerintah karena tren penerimaan pajak sudah mengalami kenaikan. Padahal dasar penetapan target itu menggunakan outlook penerimaan paruh pertama 2021.

Sementara akhir September 2021, penerimaan PPN dalam negeri sebagi kontributor terbesar penerimaan mampu tumbuh 13,87% yoy dengan relaisasi Rp 205,93 triliun.

Kenaikan target PPN dan PPnBM pada 2022 juga mempertimbnagkan pertumbuhan 2022 sebesar 5,2%

Tambah PPN 40%

Dalam hitungan Ekonomi Center of Reform on Ecoomiics (Core) Yusuf Rendy, UU HPP akan menyumbang PPN 40%-50%. Angka tersebut setara dengan Rp 55,72 triliun hingga Rp 69,65 triliun.

Menurut Yusuf, besarnya proporsi tersebut karena asumsi pemulihan ekonomi yang lebih baik ada 2022 Ekonomi pulih membuat transaksi ekonomi barang dan transaksi jasa mengalami peneingkatan didorong oleh tariff baru PPN dan perluasan BKP/JKP.

Selain kebijakan baur PPN, Yusuf memprediksi target penerimaan pajak tahun depan dapat tercapai lantaran adanya Program Pengungkapan Sukarela (PPS) wajib pajak pada paruh pertama 2022 dengan potensi penerimaan mencapai 30% dari target tambahan penerimaan pajak. Sementara itu, sis potemsi penerimaan pajak dari UU HPP akan berasal dari layer dan tarif baru aturan pajak peghasilan bagi orang pribadi.

Sumber : Harian Kontan Rabu 10 Novembar 2021 Hal 2

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only