MK Putuskan UU Cipta Kerja Inkonstitusional, Gimana Nasib Aturan Perpajakan?

JAKARTA. Kementerian Keuangan menyatakan bahwa putusan Mahkamah Konstitusi terkait Undang-Undang Cipta Kerja tidak akan memengaruhi berbagai aturan teknis terkait perpajakan karena seluruh aturan turunan sudah terbit.

Staf Khusus Menteri Keuangan Yustinus Prastowo menjelaskan bahwa Direktorat Jenderal Pajak (DJP) sudah menyelesaikan berbagai aturan turunan dari Undang-Undang (UU) Nomor 11/2020 tentang Cipta Kerja. Menurutnya, tidak ada lagi aturan turunan yang akan diterbitkan sehingga tidak akan terkendala oleh putusan MK.

“Aturan pelaksanaan di DJP sudah semua. Klaster pajak tidak ada isu lagi, karena kalau mengikuti putusan MK tidak boleh membuat aturan baru, DJP sudah membuat aturan turunan semuanya, tinggal dilaksanakan,” ujar Yustinus pada Jumat (26/11/2021).

Aturan turunan terkait perpajakan dari UU Cipta Kerja di antaranya Peraturan Pemerintah Nomor 9/2021 Perlakuan Perpajakan untuk Kemudahan Berusaha. Beleid itu mengatur perlakuan perpajakan untuk mendukung kemudahan berusaha dan mempercepat implementasi kebijakan strategis di bidang perpajakan.

Lalu, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 18/2021 tentang Pelaksanaan UU 11/2020 tentang Cipta Kerja di Bidang Pajak Penghasilan (PPh), Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM), serta Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan. “Mudah-mudahan [putusan MK] tidak mengganggu implementasi aturan di klaster perpajakan,” ujar Yustinus.

MK memerintahkan pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk melakukan perbaikan atas UU Cipta Kerja. Aturan pelaksana baru atas undang-undang sapu jagat ini dilarang untuk diterbitkan.

Keputusan itu dibacakan secara marathon oleh 9 Hakim MK yang dipimpin oleh Anwar Usman, yang selesai diucapkan pada pukul 14.20 WIB. Materi yang diajukan oleh para pemohon dinyatakan tidak dapat diterima.

“Menyatakan permohonan para Pemohon tidak dapat diterima,” ucap Anwar Usman pada Kamis, (25/11/2021).

Meskipun begitu, MK menyatakan bahwa aturan yang sudah terbit tetap berlaku hingga batas waktu revisi UU Cipta Kerja.

“Memerintahkan kepada pembentuk undang-undang untuk melakukan perbaikan dalam jangka waktu paling lama dua tahun sejak putusan ini diucapkan dan apabila dalam tenggang waktu tersebut tidak dilakukan perbaikan maka Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja menjadi inkonstitusional secara permanen,” ulas Hakim MK lebih lanjut.

Sumber : bisnis.com

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only