Kementerian Keuangan sedang menyiapkan ketentuan tentang persentase tertentu dari biaya pinjaman dibandingkan dengan EBITDA untuk keperluan penghitungan pajak. Topik tersebut menjadi salah satu bahasan media nasional pada hari ini, Rabu (1/12/2021).
Sesuai dengan Pasal 18 ayat (1) UU PPh yang diubah melalui UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP), menteri keuangan memiliki kewenangan untuk mengatur batas jumlah biaya pinjaman yang dapat dibebankan untuk keperluan penghitungan pajak.
“Benar, bisa debt to equity ratio (DER), bisa EBITDA (earning before interest, taxes, depreciation, and amortization). Kami akan menggunakan EBITDA, PMK baru akan diterbitkan,” ujar Direktur Perpajakan Internasional Ditjen Pajak (DJP) Mekar Satria Utama.
Pasal 18 ayat (1) UU PPh s.t.d.t.d UU HPP, batasan jumlah biaya pinjaman yang dapat dibebankan bisa ditentukan dengan menggunakan metode yang lazim digunakan sesuai dengan international best practice.
Metode yang dapat digunakan tersebut antara lain seperti metode perbandingan antara utang dan modal (DER), perbandingan antara persentase tertentu dari biaya pinjaman dan EBITDA, atau metode lainnya. Cakupan ini lebih luas ketimbang aturan sebelumnya yang hanya menggunakan DER.
Selain mengenai biaya pinjaman yang dapat dibebankan, ada pula bahasan terkait dengan setoran pajak pertambahan nilai (PPN) dari para pelaku perdagangan melalui saluran elektronik (PMSE) yang telah ditunjuk sebagai pemungut.
Sumber : DDTC

WA only
Leave a Reply