Ikut Tax Amnesty Jilid II, 3.747 Wajib Pajak Ungkap Harta Rp 2,3 Triliun

Program Pengungkapan Sukarela (PPS) pajak atau biasa disebut dengan tax amnesty jilid II terus berjalan. Hingga 13 Januari 2022, nilai pengungkapan harta yang sudah terdata mencapai Rp 2,338 triliun.

Dikutip dari Pajak.go.id, Jumat (14/1/2022), jumlah tersebut berasal dari 3.747 wajib pajak yang melaporkan dengan 4.015 surat keterangan.

Secara rinci, deklarasi dari dalam negeri sebesar Rp 1,767 triliun. Sedangkan deklarasi dari luar negeri mencapai Rp 431,82 miliar.

Dari total tersebut, jumlah harta yang diinvestasikan ke instrumen surat berharga negara (SBN) mencapai Rp 141 miliar. Sedangkan untuk jumlah PPh yang dikumpulkan mencapai Rp 272,14 miliar.

Adapun waktu pelaksanaan Program Pengungkapan Sukarela mulai dari 1 Januari 2022 sampai dengan tanggal 30 Juni 2022.

Pelaporan Program Pengungkapan Sukarela pajak dilakukan secara online melalui akun wajib pajak di situs djponline.pajak.go.id  dalam jangka waktu 24 jam sehari dan tujuh hari seminggu dengan standar Waktu Indonesia Barat (WIB).

Sumber : Liputan6.com

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only