PEMERINTAH memperpanjang pemberian insentif pajak pada sektor-sektor tertentu hingga Juni 2022 melalui penerbitan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 3/PMK.03/2022. Situasi pandemi Covid-19 menjadi pertimbangan agar sektor-sektor tertentu yang membutuhkan insentif bisa bangkit dan turut mempercepat pemulihan ekonomi nasional.
Sebenarnya, dalam PMK Nomor 3/PMK.03/2022 yang menggantikan PMK Nomor 149/PMK.03/2021, jumlah insentif perpajakan maupun lapangan usaha yang mendapatkan insentif dari pemerintah berkurang. Pajak penghasilan (PPh) 21 ditanggung pemerintah (DTP), misalnya, tidak lagi diberikan pemerintah. Lapangan usaha yang mendapatkan insentif hanya PPh pasal 22 impor dan angsuran PPh pasal 25 juga berkurang
Berkurangnya jenis insentif pajak serta lapangan usaha yang mendapatkannya tentu akan berdampak positif bagi penerimaan negara. Kinerja penerimaan perpajakan pada 2022 diperkirakan semakin lebih baik lagi.
Langkah itu sejalan dengan arah konsolidasi fiskal 2023. Juga, paradigma kebijakan fiskal yang dianut pemerintah, yakni countercyclical fiscal policy. Yaitu, ketika kondisi ekonomi membaik, berbagai intervensi pemerintah melalui insentif perpajakan sudah seharusnya dikurangi.
Pemerintah juga memberikan kelonggaran kepada pemberi kerja, wajib pajak, atau pemotong pajak yang belum menyampaikan dan ingin menyampaikan atau sudah menyampaikan dan ingin membetulkan laporan realisasi masa pajak Januari 2021 sampai Desember 2021. Berupa PPh pasal 21 DTP, PPh final UMKM (usaha mikro, kecil, dan menengah) DTP, atau PPh final jasa konstruksi. Laporan itu dapat disampaikan selambatnya 31 Maret 2022.
Pelaporan memang selama ini menjadi halangan utama bagi wajib pajak untuk mau memanfaatkan insentif. Kelonggaran tersebut akan menjadi kabar baik bagi wajib pajak yang sudah memanfaatkan insentif. Kelonggaran itu menjadi bukti bahwa pemerintah benar-benar ingin membantu wajib pajak yang terdampak pandemi. Saya menganggap kebijakan itu tidak memengaruhi tingkat kepatuhan wajib pajak.
Untuk program pengungkapan sukarela (PPS), levelnya sudah berada di tingkat implementasi kebijakan. Yang menjadi tugas pemerintah sekarang adalah program itu dapat berjalan dengan baik dan lancar. Sesuai dengan tujuan semula diadakannya program PPS, yakni peningkatan kepatuhan secara voluntary. Salah satu ukurannya adalah tingkat partisipasi wajib pajak.
Per 6 Februari 2022, sudah ada 10.670 wajib pajak yang mengikuti program tersebut. Sudah Rp 10 triliun harta bersih yang dideklarasikan. Untuk permulaan, jumlah itu sudah baik.
Namun, pemerintah perlu terus konsisten memberikan sosialisasi. Untuk lebih lanjut, pemerintah juga bisa menggandeng pihak lain seperti asosiasi. Yang terpenting, sosialisasi perlu dilakukan secara lebih terarah kepada kelompok yang menjadi sasaran program PPS ini. (*)
Sumber : Jawapos.com

WA only
Leave a Reply