Insentif Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) Properti resmi diperpanjang pada 2022. Namun, berlakunya bukan hanya sampai Juni, melainkan hingga September 2022. Hal ini sebagaimana tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 6/PMK.010/2022 tentang Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Rumah Tapak dan Satuan Rumah Susun yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2022. Sebelumnya, pada Januari 2022 lalu Menteri Perekonomian Airlangga Hartato pernah menyampaikan bahwa Presiden Jokowi menyetujui perpanjangan Insentif PPN DTP Properti. Namun, perpanjangannya berlaku hingga Juni 2022 dan besaran insentifnya berkurang 50 persen dibandingkan tahun lalu. Baca juga: Presiden Jokowi Putuskan Diskon PPN Properti Tahun 2022 Maksimal 50 Persen Kendati ada perubahan rentang waktu perpanjangan, poin yang disampaikan Airlangga soal besaran diskon pajak pembelian properti benar-benar terjadi. “Seiring pemulihan sektor konstruksi dan real estat yang sudah tumbuh di atas level prapandemi, insentif PPN DTP 2022 dilanjutkan namun besarnya dikurangi secara terukur (tapering),” ujar Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan Febrio Kacaribu dikutip dari laman resmi Kemenkeu, Selasa (08/02/2022).
Untuk hunian dengan harga jual paling tinggi Rp 2 miliar mendapat insentif PPN DTP 50 persen. Sementara untuk hunian dengan harga jual di atas Rp 2 miliar-Rp 5 miliar memperoleh 25 persen. Insentif ini diharapkan bisa efektif meningkatkan daya beli masyarakat dan mendukung sektor perumahan dengan efek pengganda yang besar bagi perekonomian nasional. “Kita berupaya menjaga keberlanjutan momentum pemulihan di Tahun 2022 agar semakin kuat, khususnya di Kuartal I dan II,” pungkas Febrio. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram “Kompas.com News Update”, caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponselom
Sumber : Kompas.com

WA only
Leave a Reply