Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melaporkan rasio perpajakan terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) (tax ratio) baru 9,11 persen pada 2021. Rasio perpajakan ini mencakup rasio pajak dan bea cukai.
“Kalau untuk 2021 ini dengan data yang sudah kemarin keluar untuk PDB nominal-nya tax ratio kita berada di 9,11 persen,” ungkap Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kemenkeu Febrio Kacaribu dalam Taklimat Media -Tanya BKF, Kamis (10/2).
Ia mengatakan angka tersebut naik dibandingkan tax ratio 2020, yakni 8,33 persen. Menurutnya peningkatan tersebut cukup signifikan karena pada tahun tersebut tekanan ekonomi juga sangat kuat.
Ke depan, dengan implementasi dari Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), Febrio optimistis tax ratio akan naik ke kisaran 9,3 persen sampai 9,5 persen.
Sementara itu, untuk 2024, ia menargetkan tax ratio bisa menyentuh level 10 persen. Hal tersebut seiring dengan reformasi fiskal yang terus dilakukan pemerintah baik dari sisi kebijakan maupun administrasi.
Sebelumnya, Febrio pernah mengungkapkan tax ratio dalam tren menurun selama enam tahun terakhir. Ia mengatakan perlu upaya keras dari pemerintah untuk mendorong angka tax ratio tersebut.
Ke depan, dengan implementasi dari Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), Febrio optimistis tax ratio akan naik ke kisaran 9,3 persen sampai 9,5 persen.
Sementara itu, untuk 2024, ia menargetkan tax ratio bisa menyentuh level 10 persen. Hal tersebut seiring dengan reformasi fiskal yang terus dilakukan pemerintah baik dari sisi kebijakan maupun administrasi.
Sebelumnya, Febrio pernah mengungkapkan tax ratio dalam tren menurun selama enam tahun terakhir. Ia mengatakan perlu upaya keras dari pemerintah untuk mendorong angka tax ratio tersebut.
Sumber : CNN Indonesia

WA only
Leave a Reply