JAKARTA. Pemerintah lewat Kementerian Keuangan masih melakukan pembahasan atas menunda atau tetap menjalankan kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 11% mulai 1 April nanti.
Staf Khusus Menteri Keuangan Yustinus Prastowo menyebut putusan ini akan diambil dalam rapat koordinasi. “Kami masih menunggu hasil rapat koordinasi. Semua aspirasi kami perhatikan dan pemerintah mencermati dinamika yang sedang terjadi,” katanya Selasa (8/3) tanpa merinci rapat yang dimaksud di tingkat sidang kabinet atau di kantor Menko Perekonomian.
Berdasarkan Undang-Undang nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, pemerintah wajib menaikkan tarif pajak penghasilan (PPN) dari yang berlaku sekarang 10% menjadi 11% mulai 1 April 2022. Namun, kebijakan ini dikhawatirkan bakal memberatkan masyarakat lantaran saat ini harga pangan sedang melonjak tinggi menjelang Puasa. Masyarakat juga menghadapi tekanan kenaikan harga energi sebagai efek perang antara Rusia dan Ukraina. Maka, usulan penundaan pun menguar.
Direktur Center of Economic and Law Studies (CELIOS) Bhima Yudhistira mengapresiasi jika pemerintah mau menunda penerapan PPN 11%. Ia menilai momentum kenaikan tarif pada awal April 2022 tidak tepat. Ia khawatir kebijakan ini akan menggerus daya beli masyarakat dan memangkas konsumsi rumah tangga.
Hanya saja Wakil Ketua Komisi XI DPR RI Fathan Subchi tidak sepakat jika dilakukan penundaan karena ekonomi dalam tren pemulihan ekonomi. Tarif PPN 11% berlaku per 1 April 2022 karena sudah jadi amanat Undang-Undang.
Bima menyebut tanpa kenaikan tarif PPN tahun ini pemerintah masih punya pendapatan tak terduga dari lonjakan harga minyak mentah di pasar global.
Secara umum, kenaikan harga minyak mentah sebesar US$ 1 per barel mendatangkan penerimaan negara secara neto sekitar Rp 400 miliar. Pemerintah menetapkan asumsi harga minyak di APBN 2022 sebesar US$ 63/barel. Sementara harga minyak jenis Brent pada Rabu (9/3) malam sudah US$ 125,74 per barel yang berarti ada windfall profit di APBN 2022 yang bisa mengganti penerimaan PPN.
Sumber : Harian Kontan Kamis 10 Maret 2022 hal 2
Leave a Reply