Pajak Daerah Susah Naik, Pemda Harap UU HKPD Dorong Sinergi Pendanaan

DEMAK – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Tengah berharap keberadaan UU 1/2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD) dapat mendorong kolaborasi pendanaan pembangunan antara pusat dan daerah.

Sekretaris Daerah (Sekda) Jawa Tengah Sumarno mengatakan kolaborasi diperlukan mengingat pendapatan di daerah tidak dapat ditingkatkan terlalu tinggi karena mayoritas jenis pajak yang menjadi kewenangan daerah adalah pajak konsumsi.

“Pendapatan daerah hampir semua berhubungan dengan konsumsi. Pajak kendaraan bermotor, pajak bahan bakar kendaraan bermotor, tidak berkorelasi langsung dengan investasi. Berbeda dengan pajak pusat seperti PPN dan PPh,” ujar Sumarno dalam Kick Off Sosialisasi UU HKPD, Kamis (10/3/2022).

Permasalahan ini tidak hanya dihadapi oleh provinsi. Pajak-pajak yang menjadi kewenangan kabupaten/kota juga mayoritas adalah pajak yang berbasis konsumsi.

Oleh karena itu, sinergi pendanaan diperlukan agar pembangunan dapat dilaksanakan di tengah APBD pada daerah-daerah tertentu yang terbatas.

Pada UU HPKD, terdapat landasan hukum yang mendukung sinergi pendanaan pembangunan dari APBN dan non-APBD. Contoh sumber pendanaan non-APBD antara lain dari BUMN atau BUMD, KPBU, atau belanja kementerian pusat.

Harapannya, imbuh Sumarno, penyediaan infrastruktur dan penyelenggaraan program prioritas dapat diakselerasi. Selain mendukung pembangunan di daerah, sinergi pendanaan juga akan meningkatkan kapasitas daerah dalam mengelola proyek-proyek berskala besar.

Ketentuan lebih lanjut mengenai sinergi pendanaan masih akan diatur lebih lanjut oleh pemda melalui peraturan pemerintah (PP).

Sumber : DDTCNews

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only