Youtuber Kena Pajak

Menjadi Youtuber, Selebgram, atau sejenisnya begitu menggiurkan. Namun, Anda perlu tahu, ada pajak yang harus dibayarkan tiap tahunnya.

Youtube, Instagram, Tiktok dan sejenisnya menjadi sebuah ladang untuk mencari cuan. Orang berbondong-bondong mengunggah konten dengan harapan bisa mendapat keuangan dari adanya iklan.

Padahal memperoleh penghasilan dari platform seperti Youtube, Instagram dan sejenisnya, tidak dapat dihasilkan secara instan. Orang butuh waktu untuk mengembangkan agar pengiklan melirik.

Lagi pula ada syarat-syarat khusus terkait konten yang layak mendapat iklan. Itu bisa dilihat dari jumlah penonton dan jumlah subscriber untuk Youtube. Sementara pendapatan Tiktor atau Instagram dilihat dari jumlah followers ataupun viewer konten.

Nah, biasanya pendapatan pembuat konten Instagram atau Tiktok, berasal dari endorse produk-produk tertentu.

Termasuk pekerja seni

Tapi ingat, di balik iklan yang berlimpah, mereka yang mendulang cuan lewat media sosial juga berkewajiban membayar pajak.

Agus Susanto Lihin, konsultan pajak pajak mengatakan seorang Youtuber, selebgram dan mereka yang membuat konten di media sosial tetap sebagai Wajib Pajak yang harus melaksanakan kewajiban perpajakannya, Adapun pajak yang harus dibayarkan oleh para Youtuber, selegram dan sebagainya itu adalah Pajak Penghasilan (PPh) dengan sistem pembayaran berupa self assessment. Artinya, mereka harus menghitung pajka dan membayar sendiri pajak yang terutang.

Youtuber, selebgram, dan pembuat konten lainnya tersebut, Agus bilang, termasuk ke dalam pekerja seni yang melakukan pekerjaan bebas. Untuk itu, dalam menghitung PPh bagi pekerja bebas bisa menyelenggarakan pembukuan atau pencatatan, yang manfaatnya memperoleh penghasilan neto mereka, alias penghasilan bersih.

Untuk menggunakan norma perhitungan ini lebih sederhana dengan cara peredaran bruto atau omzet selama setahun dikalikan persentase 50% untuk tarif pekerja seni.

Info saja, tarif ini diatur dalam Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-17/PJ/2015 tentang Norma Perhitungan Penghasilan Neto.

Adapun batas penghasilan bagi Wajib Pajak Orang Pribadi yang tidak perlu membayar Pajak Penghasilan atau dikenal dengan nama Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) dalam setahun di tetapkan sebagai berikut: pertama, besar PTKP wajib pajak orang pribadi sejumlah Rp 54 juta.

Kedua, tambahan wajib pajak yang sudah menikah sebesar Rp 4,5 juta untuk PTKP.

Ketiga, PTKP istri yang pendapatannya digabung dengan suami sebanyak Rp 54 juta.

Keempat, tambahan maksimal 3 orang untuk tanggungan keluarga sedarah dalam satu garis keturunan, semenda, atau anak angkat, yakni Rp 4,5 juta.

Simulasi Pajak.

Lantas seperti apa perhitungannya? Agus memberikan ilustrasi seperti berikut.

Seorang Youtuber bernama Andy, satus belum menikah, memperoleh pendapatan pertahun 2021 mencapai Rp 4 miliar. Maka pajak yang dihitung adalah setengahnya atau 50%, yaitu Rp 2 miliar.

Karena statusnya single, PT KP Andy adalah Rp 54 juta. Dengan begitu penghasilan yang kena pajak adalah Rp 1,946 miliar atau Rp 2 miliar dikurangi Rp 54 juta.

Dari situ, hitunglah PPh terutang tahun 2021. Hitungannya adalah 5% dikalikan Rp 50 juta sama dengan Rp 2,5 juta. Lalu, 15% dikalikan Rp 200 juta sama dengan Rp 30 juta.

Selanjutnya 25% dikalikan Rp 250 juta adalah Rp 62,5 juta. Sisanya 30% dikalikan Rp 1,44 miliar hasilnya Rp 433,8 juta. Maka jumlah PPH terhutang dari penjumlahan angka tersebut yaitu Rp 528,8 juta.

“Apabila selama tahun 2021, penghasilan Andy ada dipotong PPh oleh pihak lain misalkan dari Youtube, maka atas Bukti Pemotongan PPh tersebut dapat menjadi pengurangan Pajak Penghasilan Andy,” ujar Agus.

Untuk pelaporan SPT Tahunan PPh 2021 dapat dilaporkan melalui e-filing atau eform melalui situs DJP online.

Nah, apabila Andi selama setahun peredaran bruto atau omzet mencapai lebih dari Rp 4,8 miliar misalkan Rp 5miliar setahun, maka wajib menyelenggarakan pembukuan untuk menghitung berapa penghasilan neto (laba bersih) dengan membuat Laporan keuangan untuk disampaikan pada pelaporan SPT Tahunan PPh.

Sedangkan tarif PPh tetap sama seperti di atas.

Tetapi, jika Andy selama tahun 2021 memperoleh peredaran bruto selama setahun sebesar Rp 50 juta maka dirinya tidak perlu membayar PPh.

“Karena penghasilan netonya lebih kecil dari Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) yaitu Rp 54 juta untuk status single. Sehingga tidak perlu membayar pajak,” ungkap Agus.

Perbedaan Pencatatan dan Pembukuan

Seperti yang disampaikan pada Agus Susanto Lihin, konsultan pajak, bahwa Youtuber, selebgram dan lain sebagainya harus melakukan pencatatan dan pembukuan.

Nah, apa sebenarnya perbedaan keduanya? Pembukuan adalah suatu proses pencatatan yang dilakukan secara teratur dengan pengumpulan data dan informasi keuangan. Di dalamnya termasuk harta, kewajiban, modal, penghasilan, biaya, serta total perolehan dan penyerahan atas barang atau jasa yang dimiliki.

“Data-data yang dikumpulkan tersebut nantinya akan ditutup dengan menyusun laporan keuangan,” kata Agus.

Model laporan keuangannya berupa neraca dan laporan rugi untuk periode tahun pajak tersebut. Nah, apabila peredaraan bruto atau omzet selama 1 tahun sudah mencapai Rp 4,8 miliar, maka yang bersangkutan wajib membuat pembukuan.

Sementara itu, pencatatan adalah suatu kegiatan usaha dan pekerjaan bebas dengan peredaraan bruto (omzet) kurang dari Rp 4,8 miliar dalam satu tahun. Untuk hitungannya dapat menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto (NPPN) dalam menghitung penghasilan neto. Syaratnya adalah harus memberitahukan ke Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan pertama dari tahun pajak yang bersangkutan.

Jadi, apakah Anda masih tertarik mencari cuan dari media sosial ataupun Youtube?

Sumber : Tabloid Kontan 21 Maret-27 Maret 2022 hal 3

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only