Tenang…PPN Naik, Harga Rumah Belum Tentu

Rencana kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 11% dari 10% per April mendatang belum mempengaruhi harga rumah. Menurut Country Manager Rumah.com, Marine Novita hal itu karena masih ada insentif PPN ditanggung pemerintah (PPN DTP) yang berlaku sampai September 2022 mendatang.

“Meski PPN tambah jadi 11% tapi kita masih diberi diskon 50%. Nah itu belum berlaku sampai September 2022. Nanti seharusnya setelah September atau jadi nanti sampai September nggak bayar 11% jadi sekitar 6%. Karena kita masih ada insentif pembelian properti,” kata Marine dalam webinar Rumah.com, Rabu (23/3/2022).

Insentif PPN DTP sendiri diberikan sebesar 50% untuk penjualan rumah paling tinggi Rp2 miliar, serta 25% untuk penjualan rumah dengan harga di atas Rp2-5 miliar. Hal ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 6/PMrK.010/2022 tentang Pajak Pertambahan Nilai Atas Penyerahan Rumah Tapak dan Satuan Rumah Susun yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2022.

Besaran insentif juga berkurang dari tahun 2021 lalu. Dimana diskon pajak rumah dan apartemen tahun sebelumnya 100% bagi hunian dengan harga mencapai Rp 2 miliar, dan 50% untuk properti pada harga Rp2 – 5 miliar.

Selain itu Marine melihat peminat rumah tapak masih paling tinggi saat ini, ketimbang apartemen. Menurut dari angka survey yang dilakukan lebih dari 70% pencari hunian masih mencari rumah tapak. Meski per September setelah insentif PPN DTP habis pengembang akan menyesuaikan harga.

“Developer akan menyesuaikan harga ada kenaikan 1% ini. tapi rumah tapak masih jauh diminati ketimbang apartemen. Rumah tapak punya prospek bagus dari pemasar dan permintaan,” kata Marine.

Sumber : cnbcindonesia.com

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only