JAKARTA. Undang-Undang tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD) mengatur skema opsen pajak kendaraan bermotor (PKB) dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB). Harapannya, skema ini mampu mengatasi persoalan sisa lebih pembiayaan anggaran (SiLPA) dalam anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD).
Dirjen Perimbangan Keuangan Astera Primanto Bhakti mengatakan, selama ini SiLPA APBD provinsi masih tinggi. Penyebabnya, dana bagi hasil (DBH) yang belum dibagikan. “Ada SiLPA di bank yang cukup tinggi di provinsi karena DBHnya belum dibagikan. Makanya sekarang, kami gunakan mekanisme opsen,” katanya saat sosialisasi UU HKPD di Provinsi Riau, Jumat (25/3).
Lewat opsen, penerimaan PKB dan BBNKB langsung terbagi antara provinsi dan kabupaten atau kota tanpa perlu bagi hasil dari provinsi ke kabupaten atau kota. Dalam UU HKPD, tarif opsen atas PKB dan BBNKN sebesar 66% dari pajak yang terutang. Angka ini turun dari tarif di UU Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Tarif PKB maksimal 1,2% dan BBNKB 12% di UU HKPD. “Setelah itu dikenakan opsen atau tambahan,” ujar Astera.
Sumber : Harian Kontan Sabtu 26 Maret 2022 hal 2
Leave a Reply