Dianggap Terlalu Kecil, Partai Ini Minta Tarif Pajak Kripto Dinaikkan

NEW DELHI – Pemerintah India telah menetapkan pemajakan atas mata uang kripto atau cryptocurrency sebesar 30% yang mulai berlaku pada 1 April 2022. Namun, Bharatiya Janata Party (BJP) meminta pemerintah untuk menaikkan tarif pajak tersebut.

Anggota BJP Sushil Kumar Modi menuntut pemerintah untuk menaikkan tarif pajak atas mata uang kripto. Dia membandingkan penerapan pajak kripto di negara lainnya seperti Jepang, Jerman, Prancis, dan Austria dengan tarif hingga 55%.

“Saya ingin meminta Menteri Keuangan agar pajak 30% yang telah Anda kenakan pada kripto, harap pertimbangkan dalam beberapa hari mendatang jika tarif pajak ini dapat ditingkatkan lebih lanjut,” katanya, Rabu (30/3/2022).

Seperti dilansir ndtv.com, Modi menyebut mata uang kripto bukanlah aset, barang, komoditas, atau layanan. Sebabm mata uang kripto tidak memiliki nilai intrinsik dan tidak memiliki dukungan dari perusahaan sehingga berbeda dengan saham.

Dia juga menilai kripto mirip dengan perjudian seperti lotere, pacuan kuda, taruhan kasino, dan lainnya. Dengan alasan tersebut, Modi berharap pemerintah mempertimbangkan kembali soal PPN atau goods and services tax (GST) yang diberlakukan atas kripto.

Saat ini, mata uang kripto dipersamakan dengan layanan keuangan sehingga dikenai PPN dengan tarif 18%. Sementara itu, penerapan PPN atas perjudian seperti lotere, taruhan kasino, perjudian, dan pacuan kuda dikenai tarif sebesar 28%.

“Kripto adalah perjudian. Ini adalah bentuk lotere, bentuk pacuan kuda… Ketika Anda menaruh uang di pasar saham, Anda tahu perusahaan yang berada di belakangnya tetapi siapa yang berada di belakang kripto?,” tuturnya.

Di samping itu, Modi juga menuntut adanya regulasi atas permainan digital, pinjaman digital, media sosial, dan teknologi Pendidikan. Tak hanya itu, Modi juga berpandangan UU Teknologi Informasi 2000 perlu disusun kembali.

Sumber : DDTCNews

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only