Cara Bayar Pajak dan Ketentuannya, Jangan Sampai Salah

Cara bayar pajak yang benar perlu diketahui oleh seluruh wajib pajak. Pajak adalah kontribusi wajib yang harus dibayarkan oleh pihak terutang kepada kas negara berdasarkan Undang-Undang untuk membiayai pengeluaran rutin. Surplus pajak nantinya digunakan untuk public saving yang merupakan sumber utama untuk membiayai investasi publik.

Penghasilan negara berasal dari rakyatnya melalui pungutan pajak, dan atau dari hasil kekayaan alam yang ada di dalam negara itu (natural resource). Kedua hal ini adalah sumber terpenting yang memberikan penghasilan kepada negara. Penghasilan tersebut untuk membiayai kepentingan umum mencakup kepentingan pribadi individu seperti kesehatan rakyat, pendidikan, kesejahteraan, dan sebagainya.

taboola mid article

Untuk itu, penting bagi Anda mengetahui bagaimana cara bayar pajak yang benar. Pajak juga harus dibayarkan tepat waktu. Karena pungutan pajak ini nantinya dikembalikan lagi kepada masyarakat melalui pengeluaran-pengeluaran rutin dan pengeluaran dalam rangka pembangunan secara merata. Ini selengkapnya.

Pengertian Pajak

Pajak merupakan konstribusi wajib pajak kepada negara yang sifatnya memaksa berdasarkan Undang-Undang yang digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

Menurut Undang-Undang No.16 tahun 2009, pajak adalah konstribusi wajib pajak kepada Negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

Pajak adalah iuran kepada negara (yang dapat dipaksakan) yang terhutang oleh yang wajib membayarnya menurut peraturan-peraturan, dengan tidak mendapat prestasi kembali yang langsung dapat ditunjuk, dan yang gunanya adalah untuk membiayai pengeluaran-pengeluaran umum berhubungan dengan tugas negara yang menyelenggarakan pemerintahan (Adriani 1987:2 dalam Verawati, 2007).

Sementara, definisi pajak lainnya menurut Prof Dr. P.J. A. Andriani seperti yang dikutip oleh R. Santoso Brotodihardjo, SH (1996) adalah, iuran kepada negara (yang dapat dipaksakan) yang terutang oleh yang wajib membayarnya menurut peraturan-peraturan, dengan tidak mendapat prestasi-kembali, yang langsung dapat ditunjuk, dan yang gunanya untuk membiayai pengeluaran-pengeluaran umum berhubung dengan tugas negara untuk menyelenggarakan pemerintahan.

Cara Bayar Pajak

Cara bayar pajak saat ini bisa dilakukan secara online melalui situs DJP. Era digital seperti sekarang ini tentu semakin memudahkan berbagai transaksi, salah satunya adalah transaksi membayar pajak. Anda sebagai wajib pajak tak perlu lagi jauh-jauh mengunjungi kantor pajak untuk membayarnya, tetapi tinggal buka saja situs Direktorat Jendral Pajak (DJP).

Cara bayar pajak bisa Anda lakukan dengan metode e-billing. Mengutip laman resmi Direktorat Jenderal Pajak (DJP), pajak.go.id, e-billing pajak adalah cara bayar pajak secara elektronik dengan menggunakan kode billing atau ID billing. Anda bisa membuat kode billing ini sebelum membayar pajak secara online. Layanan mandiri pembuatan kode billing bisa dilakukan melalui aplikasi billing DJP dan akan dilayani pada menu e-Billing DJP Online.

Namun sebelumnya, untuk bisa mendapatkan kode billing dan mengakses laman DJP Online untuk membayar pajak, Anda harus memiliki dan mengaktifkan EFIN atau Electronic Filling Identification (EFIN) terlebih dahulu. EFIN adalah nomor identitas yang diterbitkan oleh Ditjen Pajak kepada wajib pajak yang melakukan transaksi elektronik perpajakan.

Anda bisa mendapatkan EFIN dengan mengunjungi kantor pajak (KKP) terdekat di domisili Anda, atau bisa juga dilakukan secara online.

Buat Akun DJP dan Bayar Pajak

Jika EFIN Anda sudah aktif, maka tata cara bayar pajak yang selanjutnya adalah dengan membuat akun DJP Online. Berikut langkah-langkahnya;

1. Kunjungi laman pajak.go.id/registrasi lewat aplikasi browser.

2. Isi data dengan nomor NPWP dan kode e-FIN milik Anda. Tulis angka NPWP tanpa tanda titik dan setrip. Pastikan juga kode e-FIN Anda telah diaktivasi di loket yang ada di KPP. Setelah itu isi kode keamanan sesuai yang telah disediakan. Jika sudah klik Verifikasi.

3. Setelahnya, masuk ke akun Anda dan tuliskan email, nomor HP yang aktif, dan kode keamanan. Anda akan diminta membuat password yang digunakan untuk login DJP Online. Klik Simpan setelah selesai membuat password.

4. Cek email yang Anda daftarkan. Klik tautan yang dikirimkan oleh DJP Online untuk mengaktifkan akun. Anda akan mendapatkan pemberitahuan Aktivasi Akun Berhasil. Klik Ok untuk masuk ke menu log in.

5. Langkah selanjutnya adalah masuk ke akun DJP Online dengan mengisi NPWP dan password. Jika berhasil log in berarti akun Anda telah berhasil diaktifkan.

6. Akun DJP Online tersebut bisa Anda gunakan untuk lapor SPT tahunan (e-Filing) dan membayar pajak (e-Billing).

Jika akun DJP Anda sudah jadi, Anda bisa langsung menggunakannya untuk membayar pajak dengan cara;

  1. Log in ke laman djponline.pajak.go.id.
  2. Masukkan NPWP, password, dan kode keamanan untuk log in ke akun Anda.
  3. Selanjutnya pilih menu e-Billing System.
  4. Pilih pada menu Isi SSE.
  5. Kemudian Anda akan mendapat form Surat Setoran Elektronik (SSE) yang harus Anda isi.
  6. Data pada form tersebut akan terisi otomatis. Yang perlu Anda ubah hanya pada kolom Jenis Pajak, Jenis Setoran, Masa Pajak, Tahun Pajak, Uraian Pajak yang dibayarkan, dan Jumlah Setoran.
  7. Setelah merampungkan pengisian, klik Simpan.
  8. Klik pada pilihan Kode Billing.
  9. Klik Cetak Kode Billing.
  10. Setelah mendapatkan Kode Billing, bayar pajak lewat bank, kantor pos, atau ATM yang Anda gunakan. Bisa juga melalui internet banking jika Anda menggunakan fasilitas tersebut.

Sumber : Merdeka.com

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only