Emas Batangan Tak Dipungut PPN 11 Persen, Ini Alasannya

Jakarta – Pemerintah membebaskan emas batangan dari pajak pertambahan nilai (PPN) 11 persen. Direktur Peraturan Perpajakan I Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Hestu Yoga Saksama mengatakan kebijakan tersebut dilakukan untuk mendukung industri hilirisasi emas.  

“Sama dengan granula. Emas batangan sekarang dengan undang-undang yang baru itu tidak dipungut (PPN). Di satu sisi, ini akan mendukung industri emas,” ujar Yoga dalam media briefing di Senayan, Jakarta Pusat, Jumat, 1 April 2022.

Yoga menyebut sejumlah negara telah memberikan fasilitas pembebasan pajak pertambahan untuk kelompok barang emas batangan. Adapun barang yang menjadi objek PPN hanya emas yang berupa perhiasan.

Selain untuk mendukung industri, kebijakan pengecualian PPN terhadap emas batangan lantaran barang tersebut dianggap setara dengan alat tukar. “Karena itu dalam konteks best practice, emas batangan tidak dikenakan PPN,” ucap Yoga.

Yoga mengimbuhkan, Kementerian Keuangan sedang menyusun rancangan peraturan pemerintah (RPP) untuk mengatur detail ketentuan barang-barang yang dikecualikan dari PPN. Ia menyebut pembebasan PPN ini akan melalui masa transisi.

Pemerintah resmi menaikkan tarif PPN  dari 10 persen menjadi 11 persen pada 1 April 2022. Penyesuaian tarif PPN merupakan amanat Pasal 7 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).

Penyesuaian tarif PPN juga dibarengi dengan penurunan tarif pajak penghasilan (PPh) orang pribadi atas penghasilan sampai dengan Rp 60 juta dari 15 persen menjadi 5 persen. Selain itu, pemerintah mulai membebaskan pajak untuk pelaku UMKM dengan omzet sampai Rp 500 juta.

Sumber ; tempo.com

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only