Direktorat Jenderal Pajak RI telah menetapkan akan memungut pajak terhadap bisnis aset kripto.
Pungutan tersebut ditetapkan sebagai pajak pertambahan nilai (PPN) dan pajak penghasilan (PPh).
Kebijakan tersebut efektif diberlakukan mulai 1 Mei 2022.
Apa alasan pemerintah mengenakan PPN dan PPh terhadap kripto?
Melansir indonesia.go.id, salah satu alasan pemerintah mengenakan PPN dan PPh terhadap kripto adalah karena transaksi dan investor kripto di Indonesia terus meningkat dari tahun ke tahun.
Baca juga: Bukit Algoritma Bakal Dapat Pendanaan Lewat Kripto
Data yang dirilis Kementerian Keuangan, OJK, dan Bappebti menunjukkan, transaksi kripto baru mencapai Rp 64,9 triliun dengan investor mencapai 4 juta pada 2020.
Pada 2021, nilai transaksi yang dihasilkan naik menjadi Rp 859,4 triliun dengan investor mencapai 11,2 juta.
Tidak hanya itu, dari Januari—Februari 2022, nilai transaksi yang dihasilkan mencapai Rp 83,88 triliun dan investor sebanyak 12,4 juta.
Bagi pemerintah, transaksi dan investor yang dihasilkan dari uang kripto luar biasa, dan wajar dikenakan pajak pertambahan nilai (PPN) dan pajak penghasilan atau PPh.
Disebutkan pula, transaksi aset kripto akan dikenakan tarif PPh dan PPN yang bersifat final.
Ketentuan mengenai pajak kripto ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 68 tahun 2022.
Sumber : Tribunnews.com

WA only
Leave a Reply