Restitusi Pajak Kuartal I Capai Rp 55,76 T

JAKARTA – Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan mencatat realisasi restitusi pajak di kuartal I 2022 turun 0,76% (year on year/yoy) setara dengan Rp 55,76 triliun.  

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Neilmaldrin Noor mengatakan secara bulanan, peningkatan restitusi ditopang oleh upaya hukum.

“Ini disebabkan oleh tingginya impor pada tahun 2021 yang menyebabkan peningkatan kredit pajak PPN impor, dan perubahan PMK-39/2018 menjadi PMK-209/2021 yang menaikan threshold restitusi dipercepat dari Rp1 miliar ke Rp 5 miliar,” ucapnya saat dihubungi, Senin (25/4/2022).

Sebagaimana diketahui PMK-209/2021 tentang perubahan kedua atas peraturan Menteri Keuangan Nomor 39/PMK.03/2018 tentang Tata Cara Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pembayaran Pajak. Aturan ini sudah berlaku sejak 1 Januari 2022.

Melalui aturan ini, Neil meyakini jumlah restitusi yang dipercepat diperkirakannya akan masih terus naik hingga akhir tahun.

Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa besaran total realisasi restitusi berdasarkan jenis pajak masih didominasi oleh restitusi PPN Dalam Negeri sebesar Rp 42,86 triliun atau tumbuh 1,05 Yoy dan restitusi PPh pasal 25/29 sebesar Rp10,23 triliun atau kontraksi -1,80 YoY.

“Sementara rincian realisasi restitusi berdasarkan sumbernya, restitusi dipercepat Rp 24,63 triliun tumbuh 43,65% YoY, restitusi dari upaya hukum sebesar Rp 9,67 triliun mengalami penurunan -20,06% YoY, dan restitusi normal Rp21,46 triliun juga turun -20,35 YoY,” tutupnya.

Sumber : investor.id

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only