Berakhir 30 Juni, Wajib Pajak Diminta Segera Ikut Program Pengungkapan Sukarela

Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Suryo Utomo mengingatkan agar wajib pajak yang belum berpartisipasi dalam Program Pengungkapan Sukarela (PPS) dapat segera mengikuti. Pasalnya, pelaksanaan PPS akan berakhir pada 30 Juni 2022.

Ia menyebut, DJP telah menyampaikan surat elektronik (e-mail) kepada wajib pajak. Terdapat tiga jenis e-mail yang dikirim secara massal, yaitu imbauan SPT Tahunan, imbauan mengikuti PPS, dan klarifikasi harta yang diikuti dengan imbauan mengikuti PPS.

“Saya ingin mengingatkan, kami ada catatan data harta Bapak/Ibu segini yang belum dilaporkan, kalau memang belum terlaporkan tolong dilaporkan mumpung ada PPS, kalau sudah, ya, diabaikan saja,” kata Suryo dilansir dari keterangan resminya, Selasa, 26 April 2022.

Suryo mengatakan, wajib pajak diharapkan memanfaatkan kesempatan yang diberikan oleh pemerintah ini sebelum DJP menggunakan akses informasi keuangan yang telah dimiliki DJP untuk pengawasan dan penegakan hukum perpajakannya.

Hingga 24 April 2022, sebanyak 39.527 Wajib Pajak telah mengikuti PPS. Dari jumlah tersebut, nilai harta bersih yang diungkapkan sebesar Rp70,44 triliun dan jumlah Pajak Penghasilan (PPh) yang disetor ke negara sebesar Rp7,15 triliun.

Untuk wajib pajak yang mempunyai pertanyaan dan kendala terkait PPS, wajib pajak dapat mengunjungi laman DJP, layanan chat melalui nomor whatsapp khusus PPS, atau helpdesk khusus PPS di Kantor Pusat DJP dan seluruh unit vertikal DJP.

Sumber : medcom.id

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only