Wajib Pajak Non-Efektif, Definisi, Kriteria dan Cara Pengajuannya

Membayar pajak merupakan kewajiban yang harus ditaati oleh setiap wajib pajak, baik orang pribadi maupun badan usaha. Kewajiban ini mengikat untuk seluruh wajib pajak, dengan aturan perundang-undangan, serta ketentuan turunannya yang memiliki kekuatan hukum.

Namun, tak jarang wajib pajak mengalami situasi tidak mampu menunaikan kewajiban pembayaran pajak ini. Situasi yang dimaksud, bisa terjadi apabila wajib pajak orang pribadi kehilangan sumber penghasilan, atau ketika kegiatan usaha wajib pajak badan terhenti.

Pemerintah tidak menutup mata atas situasi yang mengakibatkan sumber penghasilan atau kegiatan usaha wajib pajak terhenti atau tidak lagi beroperasi. Oleh karena itu, muncul istilah wajib pajak non-efektif.

Apa sebenarnya yang dimaksud dengan status wajib pajak non-efektif, serta seperti apa kriteria dan cara wajib pajak mengajukan status ini? Simak ulasan singkat berikut ini.

Definisi Wajib Pajak Non-Efektif

Mengutip laman resmi Direktorat Jenderal Pajak (DJP), wajib pajak non-efektif adalah, wajib pajak yang tidak lagi memenuhi persyaratan subjektif dan/atau objektif perpajakan, namun belum dilakukan Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

Ketika wajib pajak mengajukan status non-efektif, maka akan dikecualikan dari pengawasan administrasi rutin dan kewajiban menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT). Wajib pajak yang telah mendapatkan status non-efektif juga tidak lagi diwajibkan melapor SPT tahunan, karena kewajiban melapornya telah gugur.

Wajib pajak non-efektif juga tidak akan dikenai Surat Tagihan Pajak (STP) atas sanksi administrasi, karena tidak menyampaikan SPT yang terhitung sejak ditetapkan berstatus non-efektif.

Penetapan sebagai wajib pajak non-efektif dapat dilakukan berdasarkan permohonan wajib pajak, atau secara jabatan. Penetapannya hanya bisa dilakukan oleh Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat wajib pajak tersebut terdaftar.

Kriteria Wajib Pajak Non-Efektif

Berdasarkan keterangan DJP, ada 11 kriteria wajib pajak yang bisa mendapatkan status non-efektif. Kriteria-kriteria yang dimaksud antara lain:

  1. Wajib pajak orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas, yang secara nyata tidak lagi melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas.
  2. Wajib pajak orang pribadi yang tidak melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas, dan penghasilannya di bawah penghasilan tidak kena pajak (PTKP).
  3. Wajib pajak orang pribadi yang tidak melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas, dan penghasilannya di bawah PTKP, yang memiliki NPWP untuk digunakan sebagai syarat administratif antara lain guna memperoleh pekerjaan atau membuka rekening keuangan.
  4. Wajib pajak orang pribadi yang bertempat tinggal atau berada di luar negeri lebih dari 183 hari dalam jangka waktu 12 bulan, yang telah dibuktikan menjadi subjek pajak luar negeri sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan dan tidak bermaksud meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya.
  5. Wajib pajak yang mengajukan permohonan penghapusan NPWP dan belum diterbitkan keputusan.
  6. Wajib Pajak yang tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) dan/atau tidak memiliki transaksi pembayaran pajak, baik melalui pembayaran sendiri atau melalui pemotongan atau pemungutan pihak lain, selama dua tahun berturut-turut.
  7. Wajib Pajak yang tidak memenuhi ketentuan mengenai kelengkapan dokumen pendaftaran NPWP.
  8. Wajib Pajak yang tidak diketahui alamatnya berdasarkan penelitian lapangan.
  9. Wajib Pajak yang diterbitkan NPWP Cabang secara jabatan dalam rangka penerbitan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Pertambahan Nilai atas kegiatan membangun sendiri.
  10. Instansi Pemerintah yang tidak memenuhi persyaratan sebagai pemotong dan/atau pemungut pajak, namun belum dilakukan penghapusan NPWP.
  11. Wajib Pajak selain sebagaimana disebutkan di atas yang tidak lagi memenuhi persyaratan subjektif dan/atau objektif tetapi belum dilakukan penghapusan NPWP.

Sementara, wajib pajak dengan NPWP Pusat tidak dapat ditetapkan sebagai wajib pajak non-efektif, dalam hal masih memiliki NPWP Cabang yang berstatus aktif.

Pengajuan Status Wajib Pajak Non-Efektif

Untuk mendapatkan status non-efektif, wajib pajak harus mengajukan. Langkah-langkah pengajuan status wajib pajak non-efektif adalah sebagai berikut:

  1. Mengajukan permohonan secara daring atau online, dengan mengisi formulir Permohonan Penetapan Wajib Pajak Non Efektif pada aplikasi e-Registration yang tersedia pada laman DJP. Permohonan juga bisa dilakukan secara tertulis, dengan mengambil formulir di KPP.
  2. Permohonan yang telah disampaikan melalui aplikasi e-Registration dianggap ditandatangani secara digital, dan memiliki kekuatan hukum.
  3. Wajib pajak yang menyampaikan formulir juga harus menyertakan dokumen yang disyaratkan melalui e-Registration, maupun secara langsung ke KPP wilayah tempat tinggal atau tempat usaha wajib pajak. Dokumen yang dimaksud ini adalah, dokumen yang menunjukkan bahwa wajib pajak memenuhi kriteria sebagai wajib pajak non-efektif.
  4. Batas waktu penyerahan dokumen yang disyaratkan adalah 14 hari. Bila setelah 14 hari kerja KPP belum menerima dokumen yang dimaksud, maka permohonan untuk menjadi wajib pajak non-efektif dianggap tidak diajukan.
  5. Bila dalam jangka waktu yang ditentukan, dokumen yang disyaratkan sudah diterima secara lengkap, KPP akan menerbitkan bukti penerimaan surat secara elektronik.
  6. Untuk penetapan wajib pajak non-efektif secara jabatan, DJP akan melakukan penelitian administrasi perpajakan terlebih dahulu, sebelum menetapkan seorang wajib pajak berstatus non-efektif.
  7. Bila KPP menyetujui permohonan dan menetapkannya menjadi wajib pajak non-efektif, maka KPP akan menyampaikan pemberitahuan kepada wajib pajak dimaksud. Lalu, pusat informasi perpajakan DJP akan memberikan kode “NE” pada master file wajib pajak yang bersangkutan.

Demikianlah penjelasan singkat mengenai wajib pajak non-efektif. Patut diingat, wajib pajak juga bisa mengubah kembali statusnya dari non-efektif menjadi wajib pajak aktif.

Untuk mengaktifkan kembali status menjadi wajib pajak, dapat dilakukan melalui permohonan yang dilakukan langsung oleh wajib pajak maupun permohonan secara jabatan. Status wajib pajak dapat diaktifkan apabila terdapat data, yang menunjukkan bahwa wajib pajak tidak lagi memenuhi kriteria untuk status non-efektif.

Ini akan dibuktikan oleh KPP, dengan melakukan penelitian administrasi perpajakan. Penelitian yang dimaksud, dilakukan dengan memeriksa kebenaran apakah wajib pajak melakukan pembayaran pajak, menyampaikan SPT, dan kegiatan perpajakan lain.

Sumber : katadata.co.id

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only