Tak Menarik, Peminat Tax Amnesty II Mini

JAKARTA. Program Pengungkapan Sukarela (PPS) wajib pajak alias Tax Amnesty Jilid II akan berakhir sekitar satu bulan lagi. Namun hingga kini, setoran pajak penghasilan (PPh) yang masuk ke kantong negara masih sangat rendah.

Dari data Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemkeu) hingga Kamis (26/5), Tax Amnesty II diikuti oleh 51.459 wajib pajak dengan 59.924 surat keterangan. Besaran PPh yang diterima, mencapai Rp 10,36 triliun. Angka itu jauh di bawah setorah PPh Tax Amnesty Jilid I yang mencapai Rp 94,6 triliun dalam 90 hari pertama pelaksanaannya.

Ada total pengungkapan harta bersih sebesar Rp 103,14 triliun dari Tax Amnesty II. Lagi-lagi jika dibandingkan pada tiga bulan pertama pelaksanaan pengampunan pajak 2016 lalu, yan saat itu, mencapai Rp 3.279 triliun.

Secara terperinci, deklarasi harta dalam negeri dan repatriasi oleh wajib pajak mencapai Rp 89,08 triliun. Sementara itu, deklarasi harta luar negeri mencapai Rp 7,56 triliun. Adapun harta yang diinvestasikan telah mencapai Rp 6,48 triliun.

Ketua Umum Kamar Dagang Industri (Kadin) DKI Jakarta Diana Dewi mengatakan, perekonomian Indonesia maupun global masih belum menunjukkan peningkatan yang signifikan karena pandemi dan politik global. Kondisi ini menyebabkan belum adanya penambahan aset yang signifikan dari para pengusaha yang belum dilaporkan.

“Kadin DKI Jakarta sendiri telah beberapa kali melakukan sosialisasi kepada para penguasaha agar dapat semaksimal mungkin untuk memanfaatkan Program Pengungkapan Sukarela,” kata Diana.

Wakil Ketua Umum Bidan Kebijakan Fiskal dan Publik Kamar Dagang Industri (Kadin) Suryadi Sasmita jua mendorong wajib pajak dan pengusaha yang belum ikut program Tax Amnesty II agar dapat memanfaatkan program tersebut secepatnya.

Direktur Eksekutif Pratama Kreston Tax Research Institute (TRI) Prianto Budi Saptono meramal, hingga akhir Juni 2022 nanti PPh yang diterima negara hanya berkisar Rp 20 triliun dari Tax Amnesty II. “Daya tarik Tax Amnesty II ini jauh di bawah Tax Amnesty I,” Katanya.

Ia mencontohkan, pembebasan sanksi pidana pajak yang pernah diberikan pada program Tax Amnesty I yang lalu sudah tidak ada pada Tax Amnesty II. Selain itu, ketiadaan pemeriksaan di Tax Amnesty I tidak berlaku di Tax Amnesty saat ini.

Walhasil, “Kantor Pelayanan Pajak (KPP) masih dapat memeriksa meski tidak bisa menerbitkan SKP. Akan tetapi, KPP dapat lakukan pemeriksaan bukti permulaan, bahkan pendidikan perpajakan,” tambah Prianto.

Sumber : Harian Kontan Jumat 27 Mei 2022 hal 2

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only