Insentif PPh 25 Tahun Lalu Jadi Tambahan Penerimaan Pajak 2022

JAKARTA – Insentif pengurangan angsuran PPh Pasal 25 sebesar 50% yang diberikan oleh pemerintah pada 2021 lalu turut berkontribusi terhadap penerimaan pajak pada April tahun ini.

Direktur Potensi, Kepatuhan, dan Penerimaan Ditjen Pajak (DJP) Ihsan Priyawibawa mengatakan realisasi insentif PPh Pasal 25 sebesar 50% pada tahun lalu mencapai kurang lebih Rp25 triliun. Insentif tersebut adalah penerimaan pajak yang tertunda dan terealisasi pada tahun ini.

“Tahun lalu insentifnya sekitar Rp25 triliun untuk PPh Pasal 25, itu ter-delay dan menjadi sumbangan PPh Pasal 29 tahun ini,” ujar Ihsan, Jumat (27/5/2022).

Untuk diketahui, insentif pengurangan PPh Pasal 25 sebesar 50% adalah salah satu dari beragam insentif yang diberikan oleh pemerintah pada tahun lalu berdasarkan PMK 9/2021 s.t.d.t.d PMK 149/2021.

Tak seperti insentif pajak ditanggung pemerintah (DTP), insentif pengurangan PPh Pasal 25 sebesar 50% hanya mengurangi nilai PPh yang perlu diangsur oleh wajib pajak setiap bulannya.

Oleh karena itu, insentif pengurangan PPh Pasal 25 tidak dikategorikan sebagai belanja perpajakan karena sifatnya hanya menunda penerimaan pajak dan tidak menimbulkan revenue forgone.

Untuk diketahui, penerimaan pajak secara bulanan yang diterima pada bulan April 2022 mencapai Rp245,2 triliun tumbuh 67,3% bila dibandingkan dengan April 2021.

Adapun PPh badan yang diterima saat jatuh tempo SPT Tahunan pada April 2022 mencapai Rp118,8 triliun, tumbuh 90,8% bila dibandingkan dengan April tahun sebelumnya.

Berkat penerimaan pajak yang positif didorong oleh harga komoditas dan pemulihan ekonomi, DJP memperkirakan penerimaan pajak pada tahun ini mampu mencapai Rp1.485 triliun. Proyeksi tersebut lebih tinggi dibandingkan dengan target penerimaan pajak senilai Rp1.265 triliun.

Sumber : DDTCNews

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only