JAKARTA — Pemerintah mencatat tujuh orang kaya berharta di atas Rp 10 triliun mengikuti pengungkapan pajak sukarela (PPS) atau tax amnesty jilid II. Sedangkan yang melaporkan harta sebesar Rp 1 triliun hingga Rp 10 triliun sebanyak 187 orang.
Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan, angka tersebut merupakan 0,02 persen dari total wajib pajak yang telah mengikuti program pengampunan sukarela pada 2022.
“Kalau kita lihat distribusinya yang menarik, yang mengungkapkan harta di atas Rp 10 triliun ada tujuh orang,” ujar konferensi pers APBN KiTa Mei 2022 dikutip Senin (30/5/2022).
Menurutnya jumlah harta yang sudah diungkap dan sudah terkumpul sebesar Rp 103 triliun. Sementara jumlah pajak penghasilan (PPh) yang disetorkan mencapai Rp 10,3 triliun.
Adapun program ini dibuka mulai 1 Januari 2022 dan akan berakhir pada 30 Juni 2022. Tax Amnesty jilid II ini dikeluarkan dengan tujuan utama mengincar para pengusaha.
“Jadi memang mayoritas harta-harta yang selama ini belum dideklarasikan dan sekarang diungkapkan secara sukarela, adalah pada kisaran antara Rp 1 miliar hingga Rp 100 miliar,” ucapnya.
Sementara itu Staf Ahli Bidang Kepatuhan Pajak Kementerian Keuangan Yon Arsal mengatakan, ada penambahan peserta yang ikut program, meskipun terjadi penurunan pada Mei 2022.
“Sudah banyak peserta yang ikut, mencapai 51 ribu wajib pajak. Kita mengingatkan melalui email blast kepada lebih 1,6 juta wajib pajak,” ucapnya.
Menurutnya ada kenaikan pesat untuk jumlah peserta yang melapor khususnya nilai aset yang terlapor menembus Rp 100 triliun dalam kurun waktu dua hari.
“Dua hari yang lalu sosialisasi di suatu tempat dan waktu itu masih di bawah Rp 100 triliun jumlah (kenaikan) asetnya ini cepat sekali,” ucap Yon Arsal.
Direktur Peraturan Perpajakan I Ditjen Pajak (DJP) Hestu Yoga Saksama mengimbau agar masyarakat segera melapor pajak dan tidak menunggu sampai hari terakhir, yakni Juni 2022. Sebab, ada denda 300 persen yang dikenakan kepada peserta wajib pajak yang tidak melaporkan harta kekayaannya.
“Kalau penegakan hukum, sanksinya pasal 39, (dendanya) 300 persen. Itu jika tidak ikut melaporkan PPS,” ucap Hestu Yoga.
Sumber : republika.com
Leave a Reply