Sanksi Menunggu Wajib Pajak Yang Masih Sembunyikan Harta

JAKARTA. Program Pengampunan Sukarela (PPS) wajib pajak bakal berakhir kurang dari satu bulan lagi. Wajib pajak diimbau ikut serta dalam Program Tax Amnesty Jilid II tersebut, sebelum berakhir pada 30 Juni mendatang.

Informasi saja, ada dua pilihan kebijakan pada Program PPS. Pertama, untuk wajib pajak yang sudah mengikuti Tax Amnesty 2016, baik badan maupun orang pribadi. Harta yang dilaporkan merupakan harta hingga tahun 2015 yang belum dilaporkan dalam Tax Amnesty sebelumnya.

Tarifnya, sebesar 11% untuk harta deklarasi luar negeri, dan 8% untuk harta di luar negeri repatriasi dan harta deklarasi dalam negeri.

Kedua, untuk wajib pajak orang pribadi dengan waktu perolehan harta tahun 2016 hingga 2020 yang belum dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan.

Tarifnya, sebesar 18% untuk harta deklarasi luar negeri, 14% untuk harta luar negeri repatriasi serta harta deklarasi dalam negeri, dan 12% untuk harta deklarasi dalam negeri yang telah diinvestasikan dalam surat berharga negara (SBN) atau hilirisasi SDA dan energi baru terbarukan.

Setoran PPh dari Program Tax Amnesty II mencapai Rp 12,06 triliun.

Jika program PPS berakhir ditemukan wajib pajak yang menyembunyikan hartanya, ada sanksi yang akan dikenakan. Bagi peserta Kebijakan I, apabila sampai dengan Program PPS berakhir masih ada harta yang belum diungkapkan saat mengikuti Tax Amnesty 2016, terkena PPh final atas harta bersih tambahan tersebut. “Dengan tarif 25% untuk badan, 30% untuk orang pribadi, dan 12,5% untuk wajib pajak tertentu, ditambah sanksi 200% (Pasal 18 ayat (3) UU Pengampunan Pajak),” kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Neilmaldrin Noor, Jumat (3/6).

Sementara bagi peserta Kebijakan II, jika sampai Program PPS berakhir masih ada harta yang belum diungkapkan, kena PPh final atas harta bersih tambahan dengan tarif 30%. “Apabila wajib pajak tidak ikut atau tidak seluruhnya melaporkan harta dalam PPS dan di kemudian hari ditemukan data atas harta yang tidak dilaporkan, maka Ditjen Pajak akan menindaklanjuti mulai dari klarifikasi, pemeriksaan, hingga langkah penyidikan baru,” ujar Neilmadrin.

Hingga kemarin, ada 58.790 wajib pajak yang mengikuti Program PPS. Setoran PPh yang masuk ke negara mencapai Rp 12,06 triliun dari total pengungkapan harta bersih sebesar Rp 120,02 triliun.

Direktur Eksekutif Pratama-Kreston Tax Research Institute (TRI) Prianto Budi Saptono memperkirakan, setoran PPh dari Program PPS hanya Rp 20 triliun.

Sumber : Harian Kontan Sabtu 04 Juni 2022 hal 2

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only