Pajak Karbon Mulai Juli, PLTU Kena Biaya Ekstra Jika Emisinya Berlebih

Pajak karbon dijadwalkan akan diterapkan pada awal Juli setelah sempat ditunda tiga bulan dari rencana awal pada April. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, untuk tahap awal, aturan ini akan berlaku bagi pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) batu bara. “Dengan skema ini, pembangkit listrik batu bara dengan proses yang tidak efisien atau emisi yang lebih tinggi dari batas akan dikenakan biaya tambahan,” kata Airlangga dalam acara IISD X Katadata Webinar: The G20 Energy Communique and Leaders Declaration, Rabu (8/6).

Namun, Airlangga menilai pengenalan pajak karbon saya belum cukup untuk mendorong transisi energi. Menurutnya, dibutuhkan juga adanya pertukaran informasi dan pengalaman, serta peningkatan sumber daya manusia (SDM) terkait nilai ekonomi karbon (NEK).

Adapun rencana pemberlakuan pajak karbon sebagaimana dimandatkan dalam Undang-Undang Harmonisasi Peraturan perpajakan (HPP) rencananya dimulai pada 1 April. Namun, karena masih perlunya harmonisasi dengan aturan lain terkait NEK serta pemulihan ekonomi, implementasinya digeser menjadi 1 Juli 2022.

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengatakan sampai saat ini aturan teknisnya masih terus digodok. Rencananya, penerapan pajak karbon tahap awal akan diberlakukan bagi PLTU batu bara. Kemudian implementasinya akan diperluas untuk sektor lainnya mulai 2025. Adapun implementasi pajak karbon berlaku dua skema, yakni perdagangan karbon (cap and trade) dan skema pajak karbon (cap and tax).

amun jika entitas tersebut tidak dapat membeli SIE atau SPE secara penuh atas kelebihan emisi yang dihasilkan, maka berlaku skema cap and tax. Ini berarti sisa emisi yang melebihi batas tadi akan dikenakan pajak karbon. Tarif karbon rencananya ditetapkan lebih tinggi atau sama dengan harga di pasaran. Tarif minimum rencananya ditetapkan sebesar Rp 30 per Kg CO2 atau Rp 30.000 per ton CO2 ekuivalen.

Sumber Katadata.co.id 

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only