Diskon Pajak Mulai PPnBM Kendaraan hingga PPN Properti Bakal Dihapus

Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian keuangan menegaskan tak akan lagi menggulirkan insentif pajak pada tahun depan. Alasannya, ekonomi domestik sudah pulih seiring berkurangnya kasus Covid-19.

Pemerintah mengguyur insentif pajak yang berakhir tahun ini seperti pengurangan angsuran Pajak Penghasilan (PPh) 25, Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM) kendaraan bermotor, dan Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) sektor properti.

“Kami bersyukur ekonomi kita pulih, orang yang bekerja bertambah banyak, insentif sudah cukuplah,” kata Kepala BKF Kemenkeu Febrio Kacaribu kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Senin (13/6). 

Febrio mengatakan meski terdapat sejumlah tekanan, perekonomian domestik kini sudah pulih makin kuat terlihat dari pertumbuhan pada kuartal I yang mencapai 5%. Karena itu, perekonomian dinilai sudah tidak butuh sokongan lagi. Selain itu, pemerintah juga memulai konsolidasi fiskal dengan menekan defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) pada tahun depan ke bawah 3%.

Pemerintah masih melanjutkan pemberian sejumlah insentif pajak pada tahun ini sekalipun memang sektor penerimanya mulai dikurangi. Dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 2 tahun 2022, pemerintah memberikan fasilitas pajak berupa pembebasan Pajak Penghasilan (PPh) 22 impor, pengurangan angsuran PPh pasal 25 sebesar 50% dan PPh final jasa konstruksi P3-TGAI ditanggung pemerintah. Ketiga insentif tersebut akan berakhir bulan ini.

Selain itu, tahun ini pemerintah juga masih melanjutkan insentif pajak berupa Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM) kendaraan bermotor ditanggung pemerintah (DTP) dan Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) untuk properti. Kedua insentif ini akan berakhir pada September mendatang.

Dalam PMK Nomor 5 tahun 2022, insentif PPnBM mobil DTP diberikan untuk mobil segmen low cost green car (LCGC) dan mobil kapasitas mesin sampai dengan 1.500 cc dengan harga Rp 200-250 juta. Namun, insentif ini diberikan secara tapering, di mana diskon PPnBM mobil sebesar 100% berlaku untuk kuartal I 2022, kemudian menyusut hanya 66,66% pada kuartal kedua dan 33,33% pada kuartal ketiga.

Adapun aturan soal PPN DTP untuk penjualan rumah diatur dalam PMK nomor 6 tahun 2022. Seperti halnya diskon pajak untuk mobil, pemberian insentif pajak ini juga dengan tapering.

Pada periode sebelumnya diskon diberikan 100% untuk rumah seharga maksimal Rp 2 miliar, kini diskonnya turun menjadi hanya 50%. Sedangkan untuk rumah dengan harga di atas Rp 2 miliar sampai Rp 5 miliar hanya memperoleh diskon 25% dari periode sebelumnya 50%.

“Insentif pajak untuk PPnBM mobil itu sudah enggak lah, sudah selesai karena sudah bagus,” kata Febrio.

Di sisi lain, ia juga mengatakan mulai tahun ini terdapat beberapa jenis insentif pajak yang akan diberikan secara permanen. Ini diantaranya penyesuaian threshold penghasilan kena pajak untuk wajib pajak orang pribadi dan UMKM dengan omzet sampai dengan Rp 500 juta yang tidak dikenakan pajak sebagaimana diatur dalam UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). Selain itu, pemerintah juga meningkatkan threshold restitusi dipercepat sebagaimana diatur dalam PMK 209 tahun 2021.

Sumber : Katadata.co.id

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only