Hingga Mei 2022, Penerimaan Pajak Tembus Rp 705,82 Triliun

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat penerimaan pajak mencapai Rp 705,82 triliun hingga 31 Mei 2022. Angka ini sudah mencapai 55,8% dari target Rp 1.265 triliun, penerimaan pajak ini juga menunjukan pertumbuhan 53,58%.

“Ini kenaikan yang luar biasa dari tahun lalu, tahun 2021 sudah naik tetapi tahun ini lebih naik lagi,” ucap Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam Konferensi Pers APBN Kita pada Kamis (23/6/2022).

Catatan Kemenkeu menunjukan Pajak Penghasilan (PPh) nonmigas mencapai Rp 418,7 triliun atau 66% dari target. Realisasi Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM) Rp 247,8 triliun atau 44,7% dari target. Pajak Bumi Bangunan (PBB) dan pajak lainnya Rp 3,26 triliun 10,9% dari target ini masih relatif tertinggal. Sedangkan PPh Migas sebesar Rp 36 triliun atau 76,18% dari target.

Sri Mulyani menjelaskan peningkatan penerimaan pajak periode Januari-Mei 2022 dipengaruhi oleh beberapa faktor. Pertama, saat ini dunia sedang berada pada tren kenaikan harga komoditas. Kedua, pertumbuhan ekonomi yang ekspansif dan tingkat permintaan yang terus meningkat baik domestik maupun luar negeri. “Penerimaan pajak juga dikontribusikan dari pertumbuhan ekonomi. Pertumbuhan ekonomi dari konsumsi, investasi, ekspor semuanya memberikan kontribusi kepada penerimaan pajak,” ucap Sri Mulyani.

Ketiga, basis rendah pada tahun 2021 akibat pemberian insentif fiskal. Pada 2021 pemerintah masih memberikan berbagai insentif fiskal, tetapi insentif tersebut tidak diperpanjang di tahun 2022.

Pertumbuhan penerimaan juga dipengaruhi restitusi yang menurun 8,5% dibandingkan tahun sebelumnya. Pada bulan Mei, selain penurunan restitusi penerimaan pajak juga dipengaruhi oleh implementasi program pengungkapan sukarela (PPS), kenaikan tarif PPN, serta terjaganya aktivitas ekonomi. “Namun kita tidak boleh terlena kalau kita lihat trennya pertumbuhan brutonya itu di bulan Mei sudah lebih rendah yaitu 43,5% dibandingkan bulan April yang 60%,” ucap Sri Mulyani.

Bila dirinci menurut jenis maka PPH 21 yaitu pajak karyawan mengalami pertumbuhan hingga 22,4% pada Januari hingga Mei 2022 . Padahal pada periode yang sama tahun 2021 pertumbuhan hanya 4,3%. Namun dibandingkan dengan periode April 2022 terjadi penurunan sebab saat April 2022 pertumbuhan mencapai 48,2% sedangkan pada Mei 2022 hanya 12,6%.

“Dalam hal ini memang ada faktor pergeseran pembayaran tunjangan hari raya karena THR masuk ke April makanya tercatat di dalam PPH 21-nya adalah di bulan April makanya bulan Mei kelihatan lebih rendah,” ucap Sri Mulyani

Sumber : beritasatu.com

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only