Peserta Tax Amnesty Jilid II Mayoritas Wajib Pajak Berharta Rp 10 Miliar ke Bawah

JAKARTA. Satu minggu jelang berakhir, jumlah wajib pajak yang mengungkapkan harta lewat program Pengungkapan Sukarela (PPS) atau Tax Amnesty Jilid II makin bertambah. 

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan, hingga 23 Juni 2022, sudah ada 121.996 wajib pajak yang mengikuti program ini dengan 148.279 surat keterangan. 

Dari sejumlah wajib pajak yang melaporkan hartanya, Sri Mulyani menyebut mayoritas peserta berasal dari wajib pajak orang pribadi dengan harta Rp 10 miliar ke bawah. 

“Mayoritas peserta PPS orang pribadi adalah mereka dengan harta Rp 10 miliar ke bawah. Nah, di kelompok ini, yang paling banyak melaporkan adalah mereka dengan harta sekitar Rp 1 miliar hingga Rp 10 miliar, yaitu sebanyak 52.206 atau mencakup 43,32%,” tutur Sri Mulyani dalam paparan APBN KiTa, Kamis (23/6). 

Sri Mulyani kemudian memerinci, wajib pajak dengan total harta Rp 100 juta hingga Rp 1 miliar yang mengikuti PPS ini tercatat 14.389 atau sekitar 11,94% dari total peserta.

Kemudian mereka dengan harta Rp 10 juta hingga Rp 100 juta tercatat 2.921 atau 2,42% dari total serta di bawah Rp 10 juta tercatat 12.183 wajib pajak atau 10,11% dari total peserta PPS. 

Para wajib pajak dengan harta di atas Rp 10 miliar yang mengikuti PPS pun juga cukup banyak. Sri Mulyani menyebut, ada sekitar 34.066 wajib pajak dengan harta Rp 10 miliar hingga Rp 100 miliar yang ikut program ini. Ini setara 28,27% dari total peserta. 

Kemudian disusul dengan 4.465 wajib pajak dengan harta kisaran Rp 100 miliar hingga Rp 1 triliun, atau mencakup 3,71% dari peserta, kemudian 262 wajib pajak dengan harta Rp 1 triliun hingga Rp 10 triliun.

Sedangkan wajib pajak dengan harta Rp 10 triliun ke atas hanya tercatat 10 peserta saja, atau 0,01% dari total peserta PPS.

Dengan kondisi tersebut, pajak penghasilan (PPh) yang diterima negara telah mencapai Rp 28,02 triliun dengan total nilai harta bersih yang diungkapkan mencapai Rp 278,45 triliun. 

Sri Mulyani pun mengimbau kepada wajib pajak untuk segera memanfaatkan fasilitas ini sebelum batas waktu pelaksanaannya berakhir. Nah, pelaksanaan Tax Amnesty Jilid II ini akan berakhir pada akhir bulan ini atau 30 Juni 2022.

Sumber: kontan.co.id

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only