Pemerintah tak akan lagi memberikan program pengampunan pajak usai mengantongi Rp 61 triliun dari Pajak penghasilan (PPh).
“Kami tidak akan memberikan lagi program pengampunan pajak,” kata Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam konferensi pers di kantor DJP Kementerian Keuangan, Jakarta Selatan, Jumat (1/7/2022).
Program pengampunan pajak atau tax amnesty jilid II ditutup pada 30 Juni 2022 dengan total PPh yang berhasil dikantongi negara senilai Rp 61,01 triliun. Terdapat 247.918 wajib pajak yang bergabung dengan harta bersih yang diungkapkan sebesar Rp 594,82 triliun.
Sri Mulyani mengaku belum puas dari hasil tax amnesty jilid II sebesar Rp 61,01 triliun. Pasalnya tax ratio Indonesia disebut masih rendah.
“Kita sebagai policy maker terus memikirkan atau berikhtiar untuk terus memperbaiki pondasi pajak kita. Jadi kalau ngomong puas ya nggak pernah puas karena kalau sudah puas, tax ratio kita berarti sudah tinggi, (sekarang) tax ratio kita masih rendah,” kata Sri Mulyani.
Sri Mulyani menyebut program tax amnesty jilid II merupakan salah satu ikhtiar untuk terus-menerus membangun pondasi pajak Indonesia yang kuat dan berkeadilan. Dia mengingatkan kepada jajaran Direktorat Jenderal Pajak (DJP) bahwa tugasnya belum selesai dengan berakhirnya program ini.
“Jadi saya sampaikan kepada teman-teman (DJP), tugas Anda nggak selesai dengan PPS karena masih panjang dan tax ratio di Indonesia masih termasuk yang terendah di asia maupun among peer kita. Jadi pasti kita belum puas, pasti belum dan kita akan terus menguji kepatuhan terus,” tuturnya.
Sumber : Detik.com
Leave a Reply