Upaya Pemulihan Pajak di Era Wabah Pandemi Covid-19

Diakhir tahun 2019, virus dengan nama corona atau covid-19 mulai menyebar dari kota Wuhan, Cina dan akhirnya mulai menjadi pandemic di seluruh dunia terutama di Indonesia. 

Dari pandemic covid-19 ini pun menyebabkan suatu berbagai dampak dan implikasi tidak hanya pada esehan, namun juga pada aspek ekonomi atau keuangan diseluruh dunia khususnya di Indonesia.

Wabah pandemic covid-19 ini juga menyebabkan suatu terjadinya penurunan pada kegiatan ekonomi, baik dari segi penawaran maupun permintaan. 

Adapun dari segi penawaran terdapat dampak riil yang terjadi yaitu pemutusan hubungan kerja (PHK) dalam suatu perusahaan, sedangkan pada segi permintaan terdapat dampak riil penurunan pertumbuhan ekonomi menyebabkan penurunan pada kegiatan proses transportasi barang. 

Terdapat pula dampak lain yaitu kehilangan pendapatan pada berbagai sector layanan udara dan menyebabkan potensi kehilangan devisa pariwisata.

Efek lain dengan adanya pandemi Covid-19 juga menyebabkan terjadinya penurunan penerimaan pajak dimana sebagai penyumbang utama pendapatan negara. 

Dalam perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tahun 2020, penerimaan pajak ini ditargetkan memberikan kontribusi sebesar 70,52 persen dari target penerimaan pada negara. Hampir di seluruh jenis pajak mengalami kontraksi pertumbuhan, kecuali Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 25/29 Orang Pribadi dan PPh Pasal 23. 

Respon pemerintah pun dalam menanggapi rendahnya daya pembelian pada masyarakat diwujudkan melalui pemilihan  opsi  kebijakan  fiskal  yang  ekspansif,  salah satunya dengan melalui penurunan tariff pajak. Tujuan kebijakan  ini sendiri adalah  menambah  jumlah  uang  yang beredar sehingga masyarakat dapat membelanjakan uang  lebih  banyak  dan  merangsang  pertumbuhan ekonomi.

Kebijakan pemberian insentif pajak sendiri adalah salah satu opsi atau upaya yang diambil pemerintah dalam mengatasi pemulihan pada suatu bidang perpajakan dengan setelah adanya era pandemi ini. 

Secara sederhana, insentif pajak pun Dapat didefinisikan sebagai suatu fasilitas yang  dialokasikan  oleh  pemerintah  untuk individu  atau  organisasi  tertentu  demi  memberikan kemudahan di bidang perpajakan sehingga mendorong     wajib     pajak     patuh     melaksanakan kewajiban   perpajakannya.  

Di masa pandemic Covid-19, pemerintah   berharap adanya upaya insentif pajak  ini dapat  berdampak memberikan pemulihan perpajakan guna dengan cara mendorong  daya  beli  masyarakat  yang terganggu dan cenderung menurun, membantu arus kas untuk aktivitas perusahaan, dan membantu pemenuhan kebutuhan impor atas bahan baku produksi.

Sumber : kompas.com

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only