JAKARTA. Pemerintah terus berupaya mengurangi beban subsidi di Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. Meskipun demikian subsidi terutama perpajakan akan dipertahankan bagi sektor yang belum pulih dari krisis akibat pandemi Covid-19.
Sebelumnya pemerintah telah memperpanjang sejumlah insentif pajak terutama untuk sektor kesehatan yang semula berakhir 30 Juni, diperpanjang hingga 31 Desember 2022.
Namun, masih ada dua insentif pajak segera berakhir. Pertama, diskon pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) untuk sektor otomotif. Kedua, pajak pertambahan nilai (PPN) ditanggung pemerintah (DTP) untuk sektor properti. Kedua insentif pajak yang diberikan pemerintah sejak tahun lalu bakal berakhir pada akhir September mendatang.
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 5 Tahun 2022, diskon PPnBM otomotif bertujuan untuk mendukung kelangsungan industri otomotif nasional dan untuk meningkatkan pemanfaatan dan kinerja sektor industri komponen otomotif dalam rangka percepatan pertumbuhan dan pemulihan ekonomi nasional.
Sementara menurut PMK Nomor 6 Tahun 2022, PPN DTP properti diberikan untuk mendorong daya beli masyarakat di sektor industri perumahan guna mempercepat pertumbuhan dan pemulihan ekonomi nasional.
Namun, Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak Yon Arsal mengatakan, pemerintah masih akan mengkaji dan mengevaluasi sebelum memutuskan untuk memperpanjang atau menghentikan kedua insentif ini. Pemerintah akan melihat manfaat pemberian insentif pajak tersebut terhadap pemulihan ekonomi nasional dan pertumbuhan sektor ini.
“Masih kami evaluasi dulu. Pertimbangannya tentu memperhatikan antara lain kebutuhan untuk mendorong pertumbuhan sektor terkait dan ekonomi secara keseluruhan,” ujar Yon Arsal kepada KONTAN, Senin (25/7).
Sebelumnya, Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Suryo Utomo melaporkan, realisasi insentif PPnBM otomotif per akhir Mei 2022 hanya Rp 379 miliar setara 22,8% dari pagu. Sedangkan realisasi insentif PPN properti yang juga masih rendah hanya Rp 101 miliar, setara 5,9% dari pagu.
Akan dihentikan
Sebelumnya Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Febrio Kacaribu memastikan pemerintah tidak akan memperpanjang insentif ini pada 2023 dengan pertimbangan perekonomian Indonesia sudah tumbuh positif dan semua sektor juga mengalami pemulihan. Selain itu, tahun depan pemerintah harus melakukan konsolidasi fiskal agar bisa mengembalikan defisit anggaran ke bawah 3% terhadap produk domestik bruto (PDB).
Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) DKI Jakarta Diana Dewi berharap dua insentif ini tetap diteruskan. Sebab sektor otomotif dan properti memiliki multiplier effect besar karena mencakup ratusan jenis industri nasional lainnya.
Ketua I Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo) Jongkie Sugiarto setuju insentif ini tidak perlu diperpanjang. “Kami tahu pemerintah butuh pemasukan PPnBM,” kata Jongkie.
Senada dengan Jongkie Ekonom Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Nailul Huda menilai jika insentif diperpanjang akan menyebabkan tidak adil bagi sektor lain. Apalagi insentif tersebut banyak dinikmati kelas menengah ke atas. “Di sisi lain, pemerintah menaikkan tarif PPN yang dampaknya luas, termasuk orang miskin,” katanya.
Sumber : Harian Kontan Selasa 26 Juli 2022 hal 2
Leave a Reply