JAKARTA. Masyarakat bawah diguyur bantuan sosial, kalangan industri diguyur subsidi pajak. Kabar terbaru, pemerintah memperpanjang subsidi pajak bagi pengusaha dan industri agar segera pulih dari dampak pandemi Covid-19.
Insentif yang dimaksud antara lain berupa pajak pertambahan nilai (PPN) ditanggung pemerintah (DTP) atas penyerahan barang yang diperlukan dalam rangka penanganan pandemi Covid-19. Ada juga pembebasan pajak penghasilan (PPh) Pasal 22 impor, pembebasan PPh Pasal 22, PPh final 0% atas tambahan penghasilan tenaga kesehatan.
Berbagai subsidi bagi kalangan dunia itu diatur oleh Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 113/2022. Beleid tersebut merevisi PMK Nomor 226/2021.
Ada pula insentif pembebasan PPh Pasal 22 impor bagi 72 klasifikasi lapangan usaha (KLU), pengurangan 50% angsuran PPh Pasal 25 untuk 156 KLU, dan PPh final jasa konstruksi ditanggung pemerintah. Sejumlah ketentuan ini masuk dalam PMK Nomor 114/2022 yang merevisi PMK No 3/2022 (lihat tabel).
Sebagai gambaran, sejatinya insentif tersebut berlaku hingga 30 Juni 2022. Kini, lewat beleid Menteri Keuangan tersebut, pemerintah memperpanjang masa berlaku insentif pajak tersebut hingga 31 Desember 2022.
Staf Ahli Bidang Kepatuhan Pajak Kementerian Keuangan (Kemkeu) Yon Arsal menjelaskan, Kemkeu telah mengevaluasi sektor-sektor penerima insentif. “Kami melihat meskipun sektor sudah tumbuh namun masih tertinggal dibanding sektor lainnya. Untuk itu, pemerintah merasa perlu untuk terus memberikan dukungan,” kata Yon kepada KONTAN, Minggu (24/7).
Menurut Yon, Kemkeu tak mengalokasikan anggaran khusus untuk perpanjangan insentif tersebut. Sebab, “(Anggaran) masih bisa direalokasi dari beberapa insentif lain yang masih di bawah target,” tambah Yon.
Dorong konsumsi
Ketua Komite Bidang Perpajakan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Siddhi Widya Pratama mendukung keputusan pemerintah, meski insentif yang masih diberikan terbatas. “Saat ini tekanan inflasi sedang meningkat dan diperlukan pengawasan pemerintah untuk menjaga ketersediaan pangan dan bahan pokok,” ucap Siddhi.
Direktur Center of Economics and Law Studies (Celios) Bhima Yudhistira mengingatkan, pemerintah perlu mengevaluasi insentif pajak yang diberikan. Menurutnya, insentif pajak bisa dihentikan untuk perusahaan yang penjualan, kapasitas produksi, dan penyerapan tenaga kerjanya juga meningkat.
Ekonom Center of Reform on Economics (Core) Yusuf Rendy melihat, pemerintah bisa mempertimbangkan pemberian insentif PPh untuk karyawan. Terutama untuk sektor usaha yang belum pulih. “Ini bisa menjadi cara agar konsumsi karyawan di lapangan usaha tersebut bisa terjaga,” kata Yusuf.
Sumber : Harian Kontan Senin 25 Juli 2022 hal 2
Leave a Reply