Bos Bank Panin Terseret Kasus Suap Ditjen Pajak

JAKARTA. PT Bank Pan Indonesia Tbk (PNBN) atau Bank Panin tersangkut kasus suap yang melibatkan terdakwa Angin Prayitno. Panin terseret bersama PT Jhonlin Barata setelah Alexander Marwata, Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam pernyataannya, Kamis (21/7) mengatakan, kedua perusahaan itu terlihat dalam kasus suap mantan pejabat Ditjen Pajak tersebut.

Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada 4 Februari 2022 lalu telah menjatuhkan vonis pidana penjara 9 tahun dan denda 500 juta subsider 3 bulan penjara kepada Angin Prayitno. Sedangkan terdakwa lain, Dadan Ramdani, yang mantan pejabat Ditjen Pajak menerima vonis penjara enam tahun dan denda 300 juta subsider 2 bulan penjara.

Dua mantan pejabat Ditjen Pajak lain telah dinyatakan bersalah. Wawan Ridwan divonis penjara 9 tahun, sementara Alfred Simanjuntak divonis 8 tahun penjara.

Pimpinan KPK itu menyatakan, akan segera menahan Veronika Lindawati sebagai kuasa wajib pajak Bank Panin, dan konsultan pajak PT Jhonlin Baratama, Agus Susetyo. Sedangkan Aulia Imran Magribi dan Ryan Ahmad Ronas, dua konsultan pajak PT Gunung Madu Plantations, telah lebih dulu disidang di Pengadilan Tipikor Jakarta.

Veronika diduga telah menyuap Angin Prayitno dan terdakwa lain untuk menegosiasikan nilai kekurangan pajak Bank Panin tahun 2016. Negosiasi itu diduga berhasil memangkas jumlah kekurangan pajak sebesar Rp 926 miliar yang harus dibayar Bank Panin, menjadi Rp 303 miliar.

Nama Mu’min Ali sebagai pengendali saham Bank Panin juga ikut disebut dalam persidangan sebagai pihak yang memerintahkan Veronika melakukan negosiasi ke Ditjen Pajak.

Direktur Utama Bank Panin, Herwidayatmo menyatakan, pihaknya menghormati proses hukum yang sedang ditangani oleh KPK saat ini. “Kami berharap publik juga menunggu dan menghormati proses hukum yang sedang berjalan,” tutur eks Ketua Badan Pengawas Pasar Modal (Bapepam) era tahun 2000-2005 tersebut kepada KONTAN, Jumat (22/7).

Adapun Samsul Huda dari SAM & Co Advocates yang merupakan kuasa hukum Mu’min Ali, Veronika dan juga Bank Panin mengatakan, terkait dengan hal tersebut, Mu’min Ali Gunawan tidak mengetahui.

“Karena semua operasional perbankan diputuskan oleh manajemen,” ucap Samsul kepada KONTAN, Jumat (22/7).

Sumber : Harian Kontan Sabtu 23 Juli 2022 hal 6

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only