Realisasi Penerimaan Pajak di NTB Rp1,36 Triliun

DENPASAR – Realisasi penerimaan pajak di Provinsi Nusa Tenggara Barat pada semester I/2022 mencapai Rp1,36 triliun atau tumbuh 11,33 persen.

Penerimaan pajak pada semester I/2022 tersebut mencapai 45,60 persen dari target yang ditentukan. penerimaan pajak terbesar di NTB bersumber dari Pajak Penghasilan (PPh) senilai Rp919,17 miliar, penerimaan pajak PPh tumbuh 18,5 persen dibandingkan pada periode yang sama pada 2021.

Penerimaan selanjutnya berasal dari pajak PPN dan PPNBm senilai Rp408,9 miliar, dan Pajak Bumi Bangunan (PBB) Rp4,6 miliar, serta pajak lainnya Rp35,04 miliar.

Kepala Kantor Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Nusa Tenggara, Syamsinar, menjelaskan PPh tumbuh positif didorong oleh kenaikan PPh yang berasal dari PPh Pasal 21 atas Tunjangan Hari Raya (THR), kemudian Kenaikan pembayaran PPh Pasal 29 oleh Wajib Pajak (WP) pada saat melakukan pelaporan SPT Tahunan Tahun Pajak 2021, dan setoran dari Program Pengungkapan Sukarela (PPS) yang berakhir di Juni 2022.

“Selain PPh, setoran dari PBB juga tumbuh positif 9,15 persen karena ada peningkatan pembayaran ketetapan PBB di Sumbawa,” jelas Syamsinar dalam keterangan pers, Senin (1/8/2022).

Penerimaan pajak dari PPN dan PPNBm turun 1,45 persen disebabkan Pendapatan PPN dari realisasi penyerapan DIPA khususnya belanja barang dan modal yang terdapat potensi PPN sampai dengan Juni 2022 belum setinggi pendapatan PPN dari penyerapan DIPA pada periode yang sama tahun 2021. Selain itu adanya kenaikan restitusi PPN sampai dengan Juni 2022 dari sektor konstruksi.

Jika dilihat penerimaan pajak dari sektor usaha, serapan terbesar berasal dari sektor administrasi pemerintahan senilai Rp316,7 miliar, kemudian dari sektor perdagangan Rp306,8 miliar, dari sektor Rp170 miliar, keuangan dan asuransi Rp162,6 miliar dan sektor lainnya Rp411,6 miliar.

DJP Nusa Tenggara mencatat, kepatuhan wajib pajak di NTB mencapai 97,3 persen dengan total 172.657 wajib pajak telah melaporkan SPT tahunan, dari total 177.339 wajib pajak. (C211)

Sumber: Bisnis.com

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only