Rawan Krisis Pengusaha Minta Insentif Lagi

JAKARTA. Kondisi geopolitik Rusia-Ukraina berimbas pada sektor manufaktur dalam negeri lantaran harga bahan baku melambung. Hal ini menjadi alasan pelaku usaha industri pengolahan meminta insentif lagi dari pemerintah.

Apalagi, pemerintah tak lagi memberikan insentif pajak bagi industri manufaktur mulai awal tahun 2022. Di sisi lain, pemerintah kembali memperpanjang insentif pajak yang berkaitan dengan penanganan Covid-19 sampai di akhir tahun nanti, salah satunya adalah pembebasan dari pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 Impor.

Wakil Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia Sarman Simanjorang mengatakan, saat ini perekonomian Indonesia masih diselimuti ketidakpastian. Untuk itu, ia berharap pemerintah kembali memberikan berbagai stimulus dan keringanan kepada dunia usaha, salah satunya adalah pemberian insentif PPh Pasal 22 Impor untuk sektor manufaktur.

“Seyogyanya untuk semua diperpanjang (insentif pajak), dalam hal ini sampai kita betul-betul pada kondisi ekonomi yang pulih. Kami sangat berharap industri manufaktur ini tetap dipertahankan untuk diberikan insentif PPh Pasal 22 Impor,” ujar Sarman, Senin (1/8) yang lalu.

Usulan ini mempertimbangkan ketidakpastian apabila harga bahan-bahan baku terutama bahan baku impor tidak tersedia di Indonesia, sehingga pelaku usaha harus melakukan impor.

Pihaknya juga menyarankan pemerintah untuk aktif mengevaluasi dan mempertimbangkan kebijakan-kebijakan yang bersentuhan langsung dengan dunia usaha serta melihat kondisi ekonomi global.

Namun, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Direktorat Jenderal Pajak Neilmaldrin Noor menegaskan, pemerintah tidak memberikan insentif pajak tersebut kepada sektor manufaktur lantaran sektor ini tengah berada dalam fase ekspansif seperti tercermin dari Purchasing Managers’s Index (PMI) yang berada di atas 50. “Walaupun ada beberapa ancaman akibat kondisi global, namun diprediksi ke depan sektor manufaktur akan semakin baik,” ujar Neilmaldrin, Rabu (3/8).

Pada Juli 2022, PMI manufaktur Indonesia ada di angka 51,3, naik dari Juni sebesar 50,2, yang didorong naiknya permintaan dalam negeri. Selama ini, sektor manufaktur memberi kontribusi terbesar bagi penerimaan pajak, yakni 29,7% pada semester I-2022. Ini pula yang menjadi alasan pemerintah untuk tak lagi memberikan insentif pajak pada sektor tersebut.

Sumber : Harian Kontan Kamis 04 Agustus 2022 hal 2

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only