Nasib Motor Bodong

Begitu banyak peraturan diterbitkan. Tapi ketika tiba giliran untuk diterapkan, banyak beleid yang tidak bisa tegak.

Mari kita lihat UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pasal 74 ayat 2b UU yang sudah beredar selama 13 tahun itu menyebut: penghapusan data kendaraan bermotor dari daftar registrasi dan identitifasi dapat dilakukan jika pemilik kendaraan tidak melakukan registrasi ulang sekurang-kurangnya 2 tahun setelah habis masa berlakunya STNK.

Aturannya cukup tegas, tapi selama ini banyak mobil dan motor yang mati STNK-nya bebas berkeliaran. Tak hanya sepeda motor butut, mobil sport mewah pun pernah kedapatan memakai pelat nomor palsu.

Merujuk data Kementerian Dalam Negeri, total pajak kendaraan bermotor (PKB) dan bea balik nama (BBN-KB) tahun 2021 mencapai Rp 77,9 triliun. Adapun tahun sebelumnya Rp 67,79 triliun. Terbilang kecil untuk ukuran Indonesia. Seharusnya, penerimaan pajak daerah ini jauh lebih besar lagi. Karena ditaksir sebanyak 43% dari total kendaraan bermotor yang berjumlah 112 juta tidak bayar pajak. Polri malah mencatat ada 148 juta kendaraan bermotor, tentu jauh lebih besar lagi potensi yang selama ini menguap.

Di samping pajak, pencatatan kendaraan motor secara akurat jelas sangat berguna untuk merumuskan kebijakan yang tepat dan terukur di bidang lalu lintas. Maka belakangan kepolisian bersama dinas pendapatan daerah dan Jasa Raharja gencar mengampanyekan kepatuhan bayar pajak kendaraan bermotor, yang berkaitan dengan ancaman penghapusan data tersebut.

Hanya, ancaman penghapusan data ini banyak mengundang protes masyarakat. Mereka keberatan bila mobil atau motor bodong mereka dihapus datanya, dan disamakan dengan mobil hasil curian yang bisa digelandang ke kantor polisi. Dalihnya, kondisi ekonomi masih susah. Walau faktanya, banyak juga yang tidak bayar pajak bukan lantaran tak mampu, tapi memang tak mau.

Tapi, mengacu program pengungkapan sukarela (PPS) pajak atawa tax amnesty, untuk kendaraan bermotor ini pun ada baiknya diterapkan program pemutihan secara serentak terlebih dulu. Perlu dukungan terhadap masyarakat miskin yang benar-benar tak mampu bayar pajak, dengan memberikan pembebasan atau keringanan. Terutama buat para penerima bantuan sosial yang memerlukan kendaraan bermotor untuk menunjang aktivitas kerja. Misalnya, jual sayuran, kopi instan, ataupun ojek pangkalan.

Sumber : Harian Kontan Sabtu 06 Agustus 2022 hal 11

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only