Aturan Ini Tak Berlaku Jika PKP Pembeli Pusatkan PPN di KPP Pratama

JAKARTA, Ketentuan pencantuman nama, NPWP, dan alamat pada Pasal 6 ayat (6) PER-03/PJ/2022 s.t.d.d PER-11/PJ/2022 hanya berlaku jika pembeli merupakan PKP yang melakukan pemusatan PPN pada KPP di lingkungan Kanwil DJP Wajib Pajak Besar, Kanwil DJP Jakarta Khusus, dan KPP Madya.

Apabila penyerahan BKP/JKP dilakukan kepada pembeli yang melakukan pemusatan PPN terutang di KPP Pratama, ketentuan pencantuman nama, NPWP, dan alamat dalam faktur pajak dilakukan sesuai dengan Pasal 6 ayat (2) atau ayat (3) PER-03/PJ/2022 s.t.d.d PER-11/PJ/2022.

“Pemusatan tempat PPN atau PPN dan PPnBM terutang sebagaimana dimaksud pada ayat (6) yaitu pemusatan … di lingkungan Kanwil DJP Wajib Pajak Besar, KPP di lingkungan Kanwil DJP Jakarta Khusus, dan KPP Madya,” bunyi Pasal 6 ayat (7), dikutip pada Senin (15/8/2022).

Pasal 6 ayat (6) PER-03/PJ/2022 s.t.d.d PER-11/PJ/2022 menyebutkan ketentuan nama, NPWP, dan alamat sebagaimana diatur dalam Pasal 6 ayat (2) berlaku dalam hal penyerahan BKP dan/atau JKP dilakukan kepada pembeli BKP dan/atau penerima JKP yang melakukan pemusatan tempat PPN atau PPN dan PPnBM terutang, tetapi BKP dan/atau JKP dimaksud dikirimkan atau diserahkan ke tempat PPN atau PPN dan PPnBM terutang yang dipusatkan yang berada di kawasan tertentu atau tempat tertentu yang mendapat fasilitas PPN atau PPN dan PPnBM tidak dipungut, serta penyerahan BKP dan/atau JKP dimaksud merupakan penyerahan yang mendapat fasilitas PPN atau PPN dan PPnBM tidak dipungut.

Sementara itu, merujuk pada Pasal 6 ayat (2) PER-03/PJ/2022 s.t.d.d PER-11/PJ/2022, PKP harus mencantumkan nama, alamat, NPWP, Nomor Induk Kependudukan (NIK), dan nomor paspor pembeli BKP yang sebenarnya ketika membuat faktur pajak.

Jika pembeli adalah subjek pajak dalam negeri maka nama dan alamat pembeli dapat diisi sesuai dengan yang tercantum dalam surat keterangan terdaftar atau surat pengukuhan PKP.

Pencantuman identitas faktur pajak sesuai dengan PER-03/PJ/2022 s.t.d.d PER-11/PJ/2022 diperlukan agar faktur pajak memenuhi persyaratan formal.

Apabila faktur pajak mencantumkan keterangan tidak benar atau tidak berdasarkan keadaan yang sebenarnya maka faktur pajak yang dimaksud menjadi tidak memenuhi persyaratan formal.

Faktur pajak yang tidak memenuhi persyaratan formal merupakan faktur pajak yang diisi secara tidak lengkap.

PKP yang membuat faktur pajak tidak lengkap harus membayar sanksi administrasi sesuai dengan Pasal 14 ayat (4) UU KUP dan PPN yang tercantum dalam faktur pajak tersebut menjadi tidak dapat dikreditkan.

Sumber : ddtc.co.id

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only