Faktur Pajak: Pengertian, Fungsi, Jenis, dan Cara Membuat

Faktur pajak adalah istilah yang sangat berkaitan dengan proses bisnis suatu perusahaan mulai dari pembelian hingga penjualan. Oleh karena itu, setiap Pengusaha Kena Pajak (PKP) harus memahami tentang apa itu faktur pajak.

PKP sendiri merupakan pengusaha, perusahaan, atau badan usaha yang menjual barang/jasa kena pajak yang akan dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN). PKP memiliki kewajiban untuk membuat faktur pajak, menyetor PPN, dan melakukan laporan mengenai PPN yang diterapkan di perusahaannya.

Artinya, konsumen perlu membayar harga barang beserta PPN yang dikenakan pada barang tersebut. Lalu, PKP bertanggung jawab untuk melaporkan pemungutan PPN tersebut kepada pemerintah.

Untuk melakukan pelaporan tersebut, tentu perlu adanya dokumen yang bisa menunjukkan bahwa PKP telah melakukan tugasnya dalam pemungutan PPN. Nah, dokumen itu adalah faktur pajak.

Untuk memahami apa itu faktur pajak, ada baiknya untuk memahami definisinya terlebih dahulu. Mengacu pada UU PPN, pengertian faktur pajak tertulis dalam Pasal 1 ayat 23 UU PPN, yaitu bukti pungutan pajak yang dibuat oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) atau penyerahan Jasa Kena Pajak (JKP).

Ketika sebuah PKP menjual barang atau jasa kena pajak, maka PKP tersebut harus membuat faktur pajak sebagai bukti bahwa ia telah memungut pajak dari konsumen yang membeli barang atau jasa kena pajak. Di dalam faktur pajak, tertera besaran PPN yang harus dibayar oleh pihak konsumen.

Faktur pajak yang telah dibuat oleh PKP tentu perlu dilaporkan kepada pihak otoritas yang berwenang, dalam hal ini adalah Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Pelaporan ini dilakukan melalui Surat Pemberitahuan (SPT) sesuai periode terjadinya transaksi PPN.

Fungsi Faktur Pajak

Kepemilikan faktur pajak tentu memberikan banyak kebaikan bagi PKP. Berikut ini adalh beberapa fungsi dari faktur pajak:

  • Sebagai bukti pemungutan pajak yang sah
  • Sebagai bukti pembayaran Pajak Masuk dan yang dapat dikreditkan dengan Pajak Keluaran
  • Sebagai data bagi Direktorat Jenderal Pajak dalam melakukan pengecekan atas berbagai transaksi yang dilakukan oleh PKP.

Jenis Faktur Pajak

Berdasarkan UU PPN tahun 2000, terdapat tiga jenis dan bentuk faktur pajak. Adapun ketiga bentuk tersebut adalah:

1. Faktur Pajak Standar

Ini adalah jenis faktur yang diterbitkan oleh PKP dalam kertas ukuran kuarto. Faktur ini mengandung beberapa informasi di dalamnya, di antaranya:

  • Identitas PKP dalam NPWP
  • Informasi mengenai BKP atau JKP
  • Jumlah PPN yang dipungut dari konsumen
  • Nomor seri, kode faktur pajak, dan tanggal pembuatan
  • Identitas pembeli atau penerima beserta tanda tangan

2. Faktur Pajak Gabungan

Faktur pajak ini dibuat PKP yang melakukan transaksi lebih dari satu kali kepada pihak yang sama dalam satu bulan. Adapun faktur pajak gabungan berisi:

  • Identitas NPWP dan alamat penerima BKP/JKP
  • Identitas NPWP dan alamat yang melakukan penyerahan BKP/JKP
  • Informasi jenis barang atau jasa, termasuk harga jual
  • Informasi pemungutan PPN
  • Nomor seri, kode faktur pajak, dan tanggal pembuatan
  • Nama dan tanda tangan penerima

3. Faktur Pajak Sederhana

Bukti pungutan pajak oleh PKP yang menyerahkan atau menerima BKP/JKP secara eceran. Contohnya seperti bon kontan atau invoice.

Sementara itu, terdapat tujuh jenis faktur pajak yang dibedakan oleh skema tempat faktur pajak tersebut dibuat. Berikut ini adalah jenis-jenis faktur pajak:

  1. Faktur Pajak Pengeluaran: Faktur pajak yang diterbitkan oleh PKP saat melakukan penjualan BKP/JKP.
  2. Faktur Pajak Masukan: Faktur pajak yang diterima oleh PKP saat melakukan pembelian BKP/JKP dari PKP lainnya.
  3. Faktur Pajak Pengganti: Faktur pajak pengganti atas faktur pajak sebelumnya yang terdapat kesalahan data.
  4. Faktur Pajak Gabungan: Faktur pajak yang diterbitkan PKP yang mencakup seluruh penjualan dalam satu bulan kepada pembeli BKP/JKP.
  5. Faktur Pajak Digunggung: Faktur pajak yang dibuat tanpa identitas pembeli dan penjual karena diterbitkan oleh pengusaha eceran.
  6. Faktur Pajak Cacat: Faktur pajak yang terdapat kesalahan di dalam proses pembuatannya yang meliputi kesalahan data atau kesalahan pengisian kode dan nomor seri.
  7. Faktur Pajak Batal: Faktur pajak yang dibatalkan karena terjadi pembatalan transaksi yang melibatkan pembeli dan penjual.

Cara Membuat Faktur Pajak

Berikut ini adalah tahapan dalam penerbitan faktur pajak:

  • PKP menutup kontrak atau kesepakatan penyerahan, membuat faktur pajak, dan melakukan pencatatan baik secara manual atau dengan sistem.
  • PKP memasukkan data faktur secara manual atau dengan impor data ke aplikasi e-Faktur. Adapun data yang harus dimasukkan oleh PKP adalah sebagai berikut:
  1. NPWP, alamat, dan nama PKP yang menyerahkan BKP atau JKP
  2. NPWP, alamat, nama PKP pembeli/penerima BKP atau JKP
  3. Mencantumkan informasi barang atau jasa, dengan jumlah harga jual atau penggantian dan potongan harga tersebut
  4. Jumlah PPN yang dipungut
  5. Nomor seri, kode, dan tanggal membuat Faktur Pajak
  6. Nama dan tanda tangan setiap pihak yang terkait.
  • PKP melaporkan faktur pajak ke DJP melalui e-faktur online
  • DJP memberikan persetujuan faktur pajak
  • PKP akan mendapatkan file PDF dan dapat mencetak e-Faktur
  • PKP membuat SPT PPN dalam aplikasi e-faktur
  • PKP melaporkan SPT PPN langsung ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) atau melalui e-filling
  • KPP membuat tanda terima SPT Masa PPN
  • DJP melakukan pengelolaan data e-faktur untuk pelayanan dan pengawasan

Berikut ini adalah format dan contoh faktur pajak:

Contoh faktur pajak.

Foto: N Purnomo dan R Soerjatno/PPN&PPnBM (Pajak Pertambahan Nilai & Pajak Penjualan Atas Barang Mewah) Teori dan Praktik

Demikianlah pembahasan mengenai faktur pajak, mulai dari pengertian, fungsi, jenis, hingga cara pembuatannya. Faktur pajak adalah salah satu hal yang penting pagi bisnis, oleh karena itu semua pebisnis mesti memahami hal ini.

Sumber: www.detik.com

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only