Kas Negara Bertambah Rp 28,38 Triliun Usai Tarif PPN Naik Jadi 11 Persen

Tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) naik menjadi 11 persen mulai 1 April 2022 dari sebelumnya di angka 10 persen. Kenaikan tarif PPN 11 persen ini merupakan amanat pasal 7 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).

Kenaikan tarif PPN sebesar 1 persen ini mampu menambah kinerja penerimaan hingga puluhan triliun. Dalam APBN Kita edisi September 2022, dampak kenaikan tarif PPN mampu menambah penerimaan hingga Rp 28,38 triliun.

“Dampak penyesuaian tarif PPN yang berlaku 1 April 2022,” tulis keterangan laporan APBN Kita dikutip dari Belasting.id, Rabu (28/9/2022).

Pada bulan pertama tarif naik, kontribusi tambahan penerimaan baru mencapai Rp 1,96 triliun pada April 2022. Kemudian angkanya konsisten meningkat hingga akhir Agustus 2022.

Pada Mei 2022, tambahan penerimaan dari kenaikan 1 persen tarif PPN terkumpul Rp 5,74 triliun. Selanjutnya, pada Juni 2022 dampak kenaikan tarif menambah penerimaan PPN sejumlah Rp 6,25 triliun.

Lalu, pada Juli 2022 tambahan penerimaan naik menjadi Rp 7,15 triliun. Pada Agustus 2022, kenaikan tarif PPN menambah penerimaan pajak atas konsumsi senilai Rp 7,28 triliun.

Adapun sampai dengan akhir Agustus 2022, realisasi penerimaan pajak nasional mencapai Rp 1.171,8 triliun atau 78,9 persen dari target yang ditetapkan dalam Perpres No.98/2022 senilai Rp 1.485 triliun.

Realisasi PPN ditambah PPnBM hingga akhir bulan lalu terkumpul Rp 441,6 triliun. Jumlah tersebut 69,1 persen dari target tahun ini.

Dirjen Pajak Kemenkeu akan menutup masa pelaporan SPT hari ini atau tanggal 30 April 2020. Wajib pajak yang belum melapor, dapat melapor melalui online saat PSBB Pandemi Corona.

Sumber : liputan6.com

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only