JAKARTA. Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (Ditjen Pajak Kemkeu) terus mematangkan rencana penerapan pajak e-commerce lokal. Dalam skemanya, e-commerce lokal seperti Tokopedia, Bukalapak, hingga Blibli akan ditunjuk menjadi pemungut pajak.
Kasubdit Peraturan PPN Perdagangan, Jasa dan Pajak Tidak Langsung Lainnya Ditjen Pajak Bonarsius Sipayung bilang, kebijakan tersebut masih dalam proses tahap kajian. Namun sayangnya, ia tidak menjelaskan secara detail kapan kebijakan tersebut akan diterapkan. “Masa pemberlakuan masih dibahas, kondisi sosial, ekonomi dan tahun politik jadi pertimbangan,” katanya, Rabu (26/10).
Adapun jenis pajak yang akan dipungut adalah PPN dan PPh. Jadi nantinya, para marketplace yang mendapat tugas dari otoritas pajak bakal memungut PPN dan PPh dari para pelapak yang berbisnis di marketplace bersangkutan.Terutama pelapak kategori pengusaha kena pajak (PKP) dengan omzet lebih dari Rp 500 juta per bulan.
Sumber : Harian Kontan Kamis 27 Oktober 2022 hal 2
Leave a Reply