Masih Ada Pembatasan Penggunaan e-Pbk oleh Wajib Pajak, Apa Saja?

JAKARTA, Ditjen Pajak (DJP) masih memberikan pembatasan atau limitasi dalam uji coba pemindahbukuan secara online melalui e-Pbk.

Pelaksana Seksi Pemutakhiran TKB Direktorat P2Humas DJP Darmawan Sidiq megatakan masih banyak pembatasan dalam uji coba (piloting) aplikasi e-Pbk. Saat ini, DJP juga baru memberikan akses e-Pbk kepada wajib pajak yang terdaftar pada 10 KPP Pratama yang telah ditunjuk.

Perlu diketahui bahwa e-Pbk ini masih versi 1. Jadi, masih memiliki banyak keterbatasan,” ujar Darmawan dalam Tax Live, Kamis (27/10/2022).

Darmawan memaparkan sejumlah limitasi penggunaan e-Pbk pada saat ini. Pertama, e-Pbk baru mengakomodasi pengajuan pemindahbukuan dalam satu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) yang sama dan bukan NPWP 000.

Kedua, e-Pbk baru bisa digunakan untuk kode billing yang diterbitkan melalui laman DJP Online(pajak.go.id). Ketiga, pemindahbukuan melalui e-Pbk pada saat ini hanya berlaku untuk setoran yang belum terekam atau terlapor pada Surat Pemberitahuan (SPT).

Keempat, pemindahbukuan melalui aplikasi e-Pbk untuk sementara tidak dapat dilakukan atas Pbk sebelumnya. Untuk Pbk atas Pbk, wajib pajak masih harus menggunakan pengajuan permohonan secara manual.

Kelima, pemindahbukuan melalui e-Pbk belum dapat dilakukan untuk setoran ketetapan pajak dan sanksi pajak. Keenam, e-Pbk baru dapat mengakomodasi kode jenis setoran pembayaran pajak masa dan tahunan.

Ketujuh, e-Pbk belum dapat digunakan untuk pemindahbukuan dengan jumlah pembayaran yang lebih besar daripada pajak terutang. Darmawan menegaskan DJP akan terus melakukan perbaikan e-Pbk agar dapat memenuhi kebutuhan wajib pajak. (Fauzara/kaw)

Sumber: DDTCNews

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only