JAMBI – Hingga akhir Oktober 2022, realisasi pajak di Kota Jambi sudah mencapai 82 persen atau sekitar Rp270 miliar.
Kepala Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Jambi Nela Ervina mengatakan, penyumbang pajak terbesar berasal dari sektor restoran, pajak penerangan jalan dan BPHTB.
“Kita berharap di bulan Desember kita bisa mencapai paling rendah 95 persen,” ujar Nela. Rabu, (2/11/2022).
Selain itu, untuk pajak hotel yang sempat merosot akibat pandemi Covid-19.
Nela mengatakan sudah mulai mengalami peningkatan.
“Kemudian pajak hotel juga kembali membaik, banyak kegiatan yang sekala nasional dilaksanakan di Kota Jambi,” jelasnya.
Selain pajak restoran, Nela mengatakan beberapa sektor lain juga ikut berkontribusi terhadap jumlah realisasi pajak di Kota Jambi.
“Tidak menutup bahwa sektor lain berkontribusi seperti Pajak Bumi Bangunan (PBB),” ujarnya.
Untuk pajak PBB Nela menjelaskan masih banyak masyarakat Kota Jambi yang membayar terhutang atau denda-denda yang menjadi hutang di tahun sebelumnya.
Nela juga menambahkan, setelah dilakukan penertiban terhadap reklame di Kota Jambi. Pendapatan pajak dari reklame juga cukup meningkat.
“Kita juga mendapat angka yang positif di reklame dan juga pajak air tanah. Seperti kita ketahui sebelumnya sudah dilakukan penertiban pajak reklame,” jelasnya.
Sumber : tribun.com
Leave a Reply