Pemerintah rupanya masih menikmati peneriman pajak yang berasal dari penghasilan karyawan di tengah badai pemutusan hubungan kerja (PHK) massal yang terjadi belakangan ini. Bahkan, pos penerimaan pajak ini masih mencatatkan kinerja positif.
Kementerian Keuangan (Kemkeu) mencatat, realisasi penerimaan PPh 21 periode Januari-Oktober 2022 berkontribusi 9,9% terhadap total penerimaan pajak. Artinya, hing-ga akhir Oktober lalu, realisasi penerimaan pajak karyawan mencapai Rp. 143,37 triliun dari total realisasi penerimaan pajak Rp 1.448,2 triliun.
Angka tersebut tumbuh 21% year on year (yoy). Pertum- buhannya jauh lebih tinggi dibanding periode yang sama tahun lalu yang hanya 2,7% yoy. Khusus di bulan Oktober, penerimaan PPh 21 tumbuh 17,4% yoy.
Secara kuartalan, kinerja PPh 21 juga selalu positif. Tercatat pada kuartal 1-2022 tumbuh 18,8% yoy, kuartal II tumbuh 19,8% yoy, dan kuartal III tumbuh 26, 1% yoy.
“Memang ini menjadi sangat agak kikuk kalau dibandingkan dengan beberapa berita mengenai PHK. Tapi bisa kita lihat juga, bahwa PPh 21 yang di meningkat 21% itu berarti ada karyawan yang memang bekerja dan mendapatkan pendapatan dan kemudian perusahaannya membayar PPh 21,” kata Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, Kamis (24/11).
Secara terpisah, Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak Yon Arsal mengatakan, saat ini pihaknya masih belum melihat pertumbuhan PPH 21 sebagai indikasi meningkatnya tren PHK.
“Kalau PHK-nya terjadi dalam satu sampai dua bulan terakhir, dampak ke penerimaan PPh 21 baru akan terlihat di penerimaan satu sampai 1% dua bulan ke depan,” ujar Yon kepada KONTAN, Jumat (25/11).
Direktur Eksekutif Pratama Kreston Tax Research Institute (TRI) Prianto Budi Saptono mengungkapkan, beberapa faktor yang menjadi penyebab meningkatnya PPh 21. Pertama, adanya PHK yang mengharuskan pembayaran pesangon sehingga PPh 21 meningkat.
Prianto bilang, ketika badai PHK datang, banyak pegawai berhenti bekerja dan mendapatkan pesangon. Pembayaran uang pesangon ini dikenakan PPh 21 yang dipotong dan disetor perusahaan atas pesangon tersebut.
Ledua, pegawai yang terkena PHK juga diperbolehkan mencairkan klaim BPJS Ketenagakerjaan berupa jaminan Hari Tua (JHT). Secara otomatis, BPJS juga akan melakukan pemotongan dan penyetoran PPh 21.Ketiga, pemulihan ekonomi yang meningkatkan utilisasi jam kerja pegawai bekalangan ini juga meningkatkan pembayaran upah. “Secara otomatis, objek PPh Pasal 21 dan penyetoran pajaknya juga meningkat,” ujar Prianto.
Direktur Center of Economic and Law Studies (Celios) Bhima Yudhistira mengatakan, rekrutmen yang kembali dilakukan oleh perusahaan pasca pandemi mendorong pertumbuhan PPh 21 yang tinggi pada periode tersebut,
“Ketika 2022 pandeminya sudah mulai reda, rekrutmen yang kemarin dirumahkan kemudian kembali lagi digaji mendapatkan juga pekerjaan. Itu memang efeknya terlihat di realisasi PPh,” ujar Bhima
Di sisi lain, Bhima juga melihat, gelombang PHK turut berkontribusi terhadap meningkatnya penerimaan PPh 21. Kondisi ini sekaligus menunjukkan bahwa pemulihan ekonomi belum merata.
“Seharusnya pemerintah lanjutkan saja stimulus diskon PPh 21, subsidi upahnya dilanjutkan, jadi jaring pengaman untuk pekerjanya juga ditambah,” kata Bhima.
Sumber: KONTAN- Sabtu, 26 November 2022
Leave a Reply