Pemerintah mematok penerimaan pajak tinggi pada tahun depan. Terutama, penerimaan pajak yang berasal dari konsumsi domestik. Padahal, berbagai lembaga meramal perekonomian Indonesia bakal tumbuh melambat pada tahun 2023 mendatang.
Tingginya target pajak yang berasal dari konsumsi masyarakat ini tercermin dari pajak pertambahan nilai dalam negeri (PPN DN). Dalam Peraturan Presiden (Perpres) No 130 Tahun 2022 tentang Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2023, target PPN DN dipatok sebe- sar Rp 475,37 triliun, melonjak 19,33% dibanding target dalam Perpres 98/2022 segede Rp 398,35 triliun.
Secara keseluruhan, target PPN dan pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) juga melonjak 16,29%, dari Rp 638,99 triliun dalam Perpres 98 Tahun 2022, menjadi Rp 742,95 triliun dalam APBN 2023.
Kepala Subdirektorat (Kasubdit) Peraturan PPN Perdagangan, Jasa dan Pajak Tidak Langsung Lainnya Direktoral Jenderal (Ditjen) Pajak Bonarsius Sipayung menyebut, perekonomian tahun depan memang penuh ketidakpastian. Hanya saja, target PPN DN yang dipatok pemerintah dalam APBN 2023 sudah diper- hitungan hati-hati, termasuk memperhitungkan pertum- buhan ekonomi dan inflasi.
Terlebih lagi, inflasi dalam batas tertentu untuk pajak. konsumsi termasuk variabel positif. “Perkiraan penerimaan PPN tentu memperhitungkan angka perkiraan pertum- buhan ekonomi plus inflasi,” ujar Bonarsius kepada KONTAN, Selasa (27/12).
Untuk mengejar target tersebut, Ditjen Pajak pada tahun depan akan melakukan optimalisasi ekstensifikasi, khususnya dari transaksi digital. Dalam hal ini, Ditjen Pajak akan menunjuk marketplace lokal di Indonesia sebagai pemungut pajak.
Selain itu, Ditjen Pajak juga akan meningkatkan peran serta masyarakat dalam membayar pajak dengan memfasilitasi pembayaran pajak yang mudah dan sederhana.
Otoritas juga akan mengop timalisasi pengawasan pembayaran masa oleh wajib pajak, hingga melakukan pemeriksaan dan penyediakan yang efektif dan terukur.
Direktur Eksekutif MUC Tax Research Wahyu Nuryanto memperkirakan tren perkembangan penerimaan PPN DN di tahun depan tidak akan berbeda jauh dengan tren penerimaan PPN dan PPnBM secara keseluruhan.
Hanya saja, hal itu sangat tergantung pada dua hal. Pertama, transaksi barang kena pajak (BKP) maupun jasa kena pajak (JKP) yang terja- di.
Kedua, permohonan restitusi PPN pendahuluan yang diajukan oleh wajib pajak. “Keduanya sama-sama dipengaruhi oleh perkembangan kondisi ekonomi dalam negeri,” ujar Wahyu.
Sementara itu, Pengamat Pajak Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Fajry Akbar melihat adanya pelemahan konsumsi domestik di tahun depan. Fajry menga- takan, saat terjadi pelemahan konsumsi, maka akan mempengaruhi penerimaan PPN, Bahkan, pertumbuhan penerimaan PPN akan lebih dalam dari pelemahan konsumsi itu sendiri.
Sebab itu, “Sekali lagi, butuh kerja keras untuk (mengejar target) penerimaan pajak tahun depan,” kata Fajry.
Sumber: KONTAN – Rabu, 28 Desember 2022
Leave a Reply