Kemudahan Pajak Dalam Belanja Daring Instansi Pemerintah

Tangerang (ANTARA) – Seiring dengan upaya pemerintah untuk mendorong UMKM Go Digital maka penggunaan produk dalam negeri, meningkatkan transparansi, serta efisiensi belanja mendapatkan prioritas. Pemerintah telah membuat terobosan dengan menyusun kebijakan penyelenggaraan pengadaan barang dan/atau jasa pemerintah secara elektronik melalui Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah (SIPP) seperti Belanja Langsung (Bela) Pengadaan atau Sistem Informasi Pengadaan di Sekolah (SIPLah). Administrasi perpajakannya diberikan kebijakan yang sangat mudah di antara kebijakan perpajakan yang pernah ada. 

Proses Bisnis Toko Daring
Bela Pengadaan serta SIPLah merupakan salah satu SIPP yang dikembangkan serta dikelola oleh Lembaga Kebijakan Pengadaan Jasa Pemerintah (LKPP) dan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Pengadaan barang/jasa pemerintah secara elektronik ini dilakukan melalui Penyelenggaraan Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PPMSE) yang berbentuk Marketplace dan Ritel Daring sebagai toko daring.

Marketplace Pengadaan adalah PPMSE yang memiliki sarana PMSE yang digunakan sebagai wadah bagi rekanan untuk memberikan penawaran barang dan/atau jasa kepada Instansi Pemerintah. Dalam hal ini Market Place merupakan penyedia platform digital bagi para pelaku usaha yang akan menjadi rekanan pemerintah untuk menawarkan barang/jasanya.

Proses bisnis belanja instansi Pemerintah melalui Toko Daring secara sederhana terbagi dalam 4 (empat) tahapan. Pertama, Instansi Pemerintah melakukan belanja melalui Toko Daring. Kedua, Toko Daring atas rekanan akan menerbitkan invoice penjualan kepada Instansi Pemerintah yang melakukan pemesanan barang dan/atau jasa. Ketiga, setelah menerima pembayaran dari Instansi Pemerintah, maka selanjutnya Toko Daring akan meneruskan pembayaran tersebut kepada rekanan setelah dilakukan pemungutan pajak, jika barang dan/atau jasa yang dipesan adalah milik rekanan. 

Keempat, rekanan akan mengirimkan barang dan/atau jasa kepada Instansi Pemerintah.
Aspek Perpajakan Dalam rangka mempermudah pengawasan dan pemenuhan kewajiban perpajakan bagi instansi pemerintah yang berbelanja di Toko Daring, maka sejak 1 Mei 2022 pemerintah memberikan pengaturan khusus pengenaan pajaknya dengan tujuan untuk kesederhanaan. Mengapa demikian? Sesuai dengan ketentuan tersebut, Toko Daring maupun rekanan terlebih dahulu wajib mendaftarkan diri untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP) meskipun masuk dalam kategori pengusaha kecil dengan peredaran bruto tidak lebih dari Rp4,8 miliar setahun sesuai ketentuan pajak. Selanjutnya yang menarik Toko Daring ditunjuk sebagai Pihak Lain oleh Menteri Keuangan untuk memungut Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menggantikan kewajiban pemungutan dan pemotongan pajak oleh instansi pemerintah. 

Selanjutnya atas penghasilan yang diterima atau diperoleh rekanan sehubungan dengan transaksi penjualan barang, penyerahan jasa, dan/atau persewaan dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta yang dilakukan melalui Toko Daring dalam SIPP terutang PPN sesuai ketentuan berlaku dan PPh Pasal 22 sebesar 0,5% dari seluruh nilai pembayaran yang tercantum dalam dokumen tagihan (invoice), tidak termasuk PPN. 

Dalam hal pemungutan PPh Pasal 22 sebagaimana dimaksud dilakukan atas penghasilan rekanan yang dikenai PPh yang bersifat khusus lainnya yaitu PPh final sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan, maka pungutan PPh Pasal 22 dimaksud merupakan bagian dari pelunasan PPh  yang bersifat final bagi rekanan. 

Sebagai contoh atas penghasilan jasa konstruksi melalui Toko Daring, yang dikenakan PPh final jasa konstruksi dengan tarif PPh finalnya berkisar dari 1,75%-6%, maka rekanan wajib melakukan selisih pembayaran dari tarif PPh final jasa konstruksi tersebut dikurangi dengan PPh 22 sebesar 0,5% yang telah dipungut oleh Toko Daring. Setelah melakukan pemungutan PPh Pasal 22 dan PPN, maka Toko Daring mempunyai kewajiban untuk menyetor dan melaporkannya dalam SPT Masa PPh Pasal 22 melalui SPT Masa PPh Unifikasi dan SPT Masa PPN 1107 PUT paling lambat tanggal 20 bulan berikutnya. 

Dalam pelaporannya, Toko Daring akan merekam pemungutannya serta membuat dokumen tagihan melalui sarana atau sistem yang tersedia atas nama rekanan. Selanjutnya Toko Daring akan melaporkannya dalam aplikasi e-faktur sebagai dokumen lain yang dipersamakan dengan faktur pajak. 

Arah kebijakan perpajakan modern bagi sektor usaha tertentu banyak diberikan kemudahan serta kesederhaan dalam menghitung, menyetor, dan melapor pajak. Salah satunya adalah belanja daring instansi pemerintah yang pangsa pasarnya ditujukan untuk para UMKM.

Pengenaan PPh Pasal 22 Final tidak memerlukan Surat Keterangan PP 23 dalam pemotongan pajak sebesar 0,5% oleh Pihak Lain sehingga menjadi mudah. Ditambah lagi hal baru yang diperkenalkan berupa PKP semu (dummy) karena UMKM pengusaha kecil cukup berstatus PKP namun kewajiban penghitungan, penyetoran, dan pelaporan semuanya dilakukan oleh Pihak Lain.

Sumber : antaranews.com

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only