Penerimaan pajak Kantor Wilayah Direktorat Jenderal pajak (DJP) Jawa Timur II selama tahun 2022 mencapai Rp26,471 triliun atau setara dengan 114,73 persen dari total target penerimaan pajak yang diamanahkan sebesar Rp23,073 triliun.
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal pajak (DJP) Jawa Timur II, Agustin Vita Avantin di Sidoarjo, Rabu mengatakan jumlah tersebut tumbuh positif sebesar 21,51 persen dibandingkan dengan tahun 2021 sebesar Rp21,786 triliun. “Tahun 2023, Kanwil DJP Jawa Timur II memiliki target penerimaan sebesar Rp26.210.968.883.000. Untuk itu kami mohon dukungan para pemangku kepentingan untuk mensukseskan penerimaan Kanwil DJP Jawa Timur II bisa tercapai melebihi yang ditargetkan,” katanya di Sidoarjo.
Ia mengatakan upaya untuk menggenjot penerimaan pajak tersebut antara lain pengawasan baik wajib pajak strategis maupun wajib pajak kewilayahan. “Kemudian juga ada kegiatan pemeriksaan, tindakan penagihan berupa lelang serentak, dan penegakan hukum berupa pemeriksaan bukti permulaan (bukper) tindak pidana perpajakan,” katanya.
Saat ini DJP sedang melaksanakan reformasi perpajakan di antaranya ada beberapa pilar, yakni pilar organisasi, SDM, IT dan basis data, proses bisnis, dan peraturan perundang-undangan. “Melalui perbaikan-perbaikan yang dilakukan dalam koridor reformasi perpajakan tersebut, salah satu hasil dari keberhasilan tersebut tercermin pada keberhasilan DJP mencapai target penerimaan pajak dua tahun terakhir,” ucapnya.
Dalam kesempatan itu juga dikatakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang telah terintegrasi dengan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). “Sampai dengan 18 Januari 2023, wajib pajak Kanwil DJP Jawa Timur II dinyatakan sudah ada 3.036.455 NIK terintegrasi dengan NPWP dari total 3.586.903 NIK,” ucapnya.
Selain itu disampaikan juga, tingkat kepatuhan penyampaian SPT tahunan PPh wajib pajak badan maupun orang pribadi tahun 2022 ini Kanwil DJP Jawa Timur II mencapai 100,73 persen. “Dari total 857.434 SPT Tahunan yang ditargetkan, sebanyak 863.671 SPT tahunan telah disampaikan oleh wajib pajak,” ujarnya.
Sumber: antaranews.com
Leave a Reply